MANTRA SUKABUMI - Sebanyak 1.349 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menjalani Tes Wawasan Kebangsaan.
Beredar kabar terdapat puluhan dari anggota KPK dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Dari puluhan nama yang tidak lolos terdapat nama yang tidak asing, yakni penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Resmi Dipersunting Fero Walandouw, Cita Citata Melepas Masa Lajang: Alhamdulillah Sah
Novel Baswedan mengkonfirmasi bahwa dirinya telah mendapat kabar serupa perihal ketidak lulusannya dari tes tersebut.
"Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel dalam keterangannya di Jakarta, dikutip oleh mantraskuabumi.com dari ANTARA pada Selasa, 4 Mei 2021.
Terkait kabar tersebut, ia beranggapan ada upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang memiliki integritas dari KPK.
"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan," ujar Novel.
Meskipun upaya penyingkiran tersebut adalah upaya lama, namun ia merasa terkejut apabila dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri.
Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," kata Novel.
Tes wawasan kebangsaan merupakan bentuk transparansi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa 27 April 2021.
Hasil tes tersebut belum secara resmi diumumkan dan masih tersegel di gedung Merah Putih KPK, rencananya akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi.
"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa.
Selain itu, dia meminta media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.
"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya.***