Presiden Sesalkan Pemecatan 75 Pegawai KPK, Refly Harun : Benarkah Jokowi Bela Novel Baswedan Cs

19 Mei 2021, 13:03 WIB
Presiden Sesalkan Pemecatan 75 Pegawai KPK, Refly Harun : Benarkah Jokowi Bela Novel Baswedan Cs./* /Potret Refly Harun/@reflyharun/Tangkap layar instagram

MANTRA SUKABUMI - Buntut pemecatan 75 pegawai KPK karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan berbuntut panjang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait penonaktifan 75 pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Jokowi mengaku tak setuju 75 pegawai termasuk Novel Baswedan diberhentikan karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Leba

Baca Juga: Sampaikan Duka Kehilangan Wafatnya Wimar Witoela, Sri Mulyani: Sahabat saya Sudah Dipanggil Pulang

Salah satu anggota Staf Kepresidenan Donny Gahral menegaskan bahwa yang dilakukan Presiden ini salah satu bentuk menepis isu yang selama ini beredar bahwa akan ada pelemahan terhadap KPK.

"Pemerintah tidak bergeser satu inci pun dari komitmen pemberantasan korupsi. Isu yang dibuat seolah-olah ada pelemahan KPK tidak benar," Ujar Donny.

Donny menegaskan kembali arahan Jokowi sudah jelas, yakni hasil TWK dinilai tak bisa jadi dasar pemberhentian.

Menanggapi tanggapan Jokowi terhadap pemecatan Novel Baswedan cs, Refly Harun menyatakan bahwa apa yang diucapkan pemerintah harus diuji ulang secara objektif.

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini

"Pernyataan bahwa, 'pemerintah tidak bergeser satu inci pun dari komitmen pemberantasan korupsi' itu perlu diuji secara objektif tentunya," ujar Refly Harun, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun Youtubenya pada Rabu, 19 Mei 2021.

Sebab, pelemahan KPK pada masa pemerintahan Jokowi sudah terjadi berulang kali bahkan Jokowi tidak menunjukkan upaya untuk melindungi atau memperkuat KPK.

"Karena, pelemahan KPK itu bukan hanya soal TWK tapi sudah berlangsung berkali-kali pada masa pemerintahan Presiden Jokowi dan pemerintahan Jokowi tidak menunjukkan determinasi yang kuat, tinggi untuk melindungi KPK bahkan untuk memperkuatnya," kata dia.

Refly mengungkap beberapa kasus, salah satunya rekrutmen di masa Jokowi yakni sembilan srikandi.

Baca Juga: Terdaftar Penerima BSU di Tahun Lalu, tapi Belum Dapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, Simak Penjelasannya

"Misalnya, ketika rekrutmen KPK jilid pertama di masa pemerintahan Jokowi yang terkenal sembilan srikandi. Tidak memunculkan pimpinan KPK yang kuat walaupun masih lumayan dibandingkan pimpinan KPK sekarang," imbuhnya.

Lebih lanjut, rekrutmen saat ini justru bermasalah kata Refly, karena meloloskan orang yang melanggar kode etik.

"Rekrutmen yang dilakukan sekarang, justru bermasalah karena meloloskan orang yang sudah dianggap melanggar kode etik, coba bayangkan dan terlihat seperti ada pesan sponsor untuk meloloskan sosok tertentu," jelasnya.

Selain masalah perekrutan, soal UU KPK belum ada pembahasan yang serius, padahal UU tersebut mengandung unsur-unsur pelemahan bagi lembaga anti rasuah ini.

Baca Juga: Cek kemnaker.go.id dan Situs ini untuk Karyawan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta

"Lalu, soal UU KPK, UU yang menurut orang DPR sendiri mengatakan bahwa itu gak dibahas sama sekali. RUU tersebut yang kemudian menjadi UU No 19 2019, di mana UU itu mengandung unsur-unsur pelemahan bagi KPK dengan hadirnya Dewas Pengawas sebagai institusi perizinan untuk melakukan tindakan KPK," tandas Refly.

Dengan munculnya Dewan Pengawas, tutur Refly, KPK tak selincah dulu karena ada yang mengawasi dalam tindak tanduknya.

"Sehingga KPK tidak lagi lincah, tidak lagi agile (tangkas), terbukti ketika mereka mau melakukan penyitaan ternyata barang buktinya sudah pindah. Karena ada sebuah administrasi yang harus dilalui selama 1 x 24 jam, dan itu harus tertulis. Itu pelemahan," pungkasnya.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler