MANTRA SUKABUMI – Bagi pekerja atau karyawan yang namanya terdafatar sebagai penerima BSU tahun lalu, akan tetapi sampai sekarang belum mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang belum mendapatkan dana BSU di tahun lalu jangan khawatir sebab pihak pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta pada tahun 2021.
Agar pekerja tidak terulang kembali kesalahan yang membuat anda tidak mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa simak persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Ditolak Rakyat Israel, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu Terancam Kehilangan Jabatan
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kemnaker.go.id pada Rabu, 19 Mei 2021, adpun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
- Membayar uang iuran dengan besaran iuran hingga Juni 2020.