Simak Syarat Resmi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta untuk Karyawan dengan Dibawah Rp5 Juta

- 19 Mei 2021, 11:55 WIB
Simak Syarat Resmi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta untuk Karyawan dengan Dibawah Rp5 Juta./*
Simak Syarat Resmi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta untuk Karyawan dengan Dibawah Rp5 Juta./* /Pixabay.com/EmAji.

 

MANTRA SUKABUMI – Bagi karyawan yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta pada tahun 2020, rencananya akan disalurkan pada tahun 2021 bagi yang belum dapat di tahun lalu.

Kabar gembira bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dan disalurkan pada tahun 2021, namun bagi pekerja yang tahun lalu sudah terdaftar tapi belum mendapatkannya. 

Maka dari itu pekerja atau buruh untuk segera melengkapi persyaratan guna mendapatkan bantuan ini agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta bisa diterima oleh karyawan tanpa ada masalah.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Innaa Lillahi, Jubir Presiden Jokowi: Bang Wimar Witoelar Guru Saya, Insya Allah Khusnul Khotimah  

Perlu Anda ketahui bahwa Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki gaji atau upah dibawah Rp5 juta.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kemnaker.go.id adapun syarat penerima bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah