MANTRA SUKABUMI - Para pekerja dengan upah dibawah Rp. 5 Juta akhirnya bernafas lega kembali, di masa pandemi ini pemerintah akan menggelontorkan kembali subsidi upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk bisa mendapatkan BLT Rp. 1,2 Juta ini cukup dengan memiliki KTP dan NIK yang sudah online.
BLT Rp1,2 juta ini akan diberikan kepada golongan para pekerja dan karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Selamat Jalan, Komedian Bopak Sampaikan Kabar Kehilangan: Menjadi Permata di Tidur Panjangmu
Bagi Anda yang tidak masuk golongan tersebut, maka tidak bisa mendapatkan BLT subsidi gaji BSU Rp1,2 juta ini.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan BSU 2021 untuk para karyawan ini ? ada beberapa persyaratan bagi para karyawan yang bisa mendapatkan BSU 2021.
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenaker, Rabu, 19 Mei 2021, Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;