2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, pencairan BSU ini diperuntukkan untuk golongan para pekerja, buruh dan karyawan.
Baca Juga: Tak Mampu Tahan Roket, CEO Aman: Zionis Menipu Warga Israel dengan Iron Dome, Simak Penjelasannya
BSU ini disalurkan langsung oleh Kemnaker melalui bank kepada para pekerja.
Adapun kepastian pencairan BLT BSU 2021 sudah ditegaskan oleh Aswansyah bahwa BLT subsidi BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair lebaran.