Masih Ada Kesempatan, Bagi yang Belum Pernah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Dapatkannya Disini

19 Mei 2021, 20:51 WIB
Berikut ini cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair usai Lebaran /Antaranews

MANTRA SUKABUMI - Masih ada kabar baik bagi anda yang belum kebagian BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Tahap 1 dan 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan memang sudah tersalurkan pada lebih dari 12 juta penerima.

Namun jangan khawatir bagi anda yang belum sama sekali dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Jet Tempur Israel Tabrak Kantor Bulan Sabit Merah, Demokrat: Bukan Manusia, Lebih Biadab dari Binatang Buas

Pemerintah masih membuka peluang BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 3 yang akan cair bulan Juni ini.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman @bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut keterangan dan ketentuan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3.

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini.

Baca Juga: Link Twibbon Template Hari Kebangkitan Nasional 2021 dan 15 Ucapan Harkitnas untuk Medsosmu

Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.

Dia menyebut, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.

Dia menjelaskan, pengajuan ini dilakukan karena tahapan rekonsiliasi data penyaluran BSU 2020 bersama dengan Bank Penyalur telah selesai.

"Realisasi penyaluran BSU hasil rekonsiliasi sebesar 98,89%. Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker," kata dia.

Baca Juga: Paska Keguguran, Denny Darko Prediksi Aurel Hermansyah akan Miliki Anak Laki-laki

Maka itu, pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Kendati demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya cair 2021 ini merupakan lanjutan dari tahun lalu. Di mana, ada beberapa pekerja yang belum menerima subsidi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pernah menyebut BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening pekerja secara terbatas mengingat pihaknya sudah melakukan tutup buku anggaran.

Ida memastikan tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Itu berarti penerima bantuan subsidi gaji 2021 adalah pekerja yang sudah terdaftar pada program di tahun 2020 tetapi baru menerima bantuan di gelombang satu dan belun mendapatkan bantuan gelombang 2. Sebagai gantinya penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tanggapi Soal Keguguran Aurel Hermansyah, Denny Darko Ramalkan Kehamilan Anak ke-2

Sejak 2020, BLT subsidi gaji sudah memeberikan bantuan kepada 12.293134 pekerja untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.

Itu berarti akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.

Berikut ini syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Baca Juga: Soal Pernyataan Jenderal TNI Terkait Perang Palestina dan Israel, Sastrawan: Dia Harusnya Tak Lulus TWK

Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh penerima upah.

Memiliki rekening bank aktif.

Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.

Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan, lalu klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.

Baca Juga: Terpeleset Lidah Berujung Trending, Jokowi Salah Sebut Provinsi Padang dalam Pidatonya

Jika sudah memiliki akun, masukkan dengan id dan password yang sudah dimiliki, dan isi formulir yang ada dengan lengkap.

Nantinya akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status anda sebagai penerima BLT atau tidak.

Untuk pencairannya sendiri, bantuan ini akan langsung ditransfer pada rekening anda. Namun sebelumnya Anda harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening yang dicantumkan dengan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang anda miliki.

Itulah jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair, syarat-syaratnya, serta cara memastikan Anda sebagai penerima.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler