Tak Perlu Khawatir Jika Tidak Terdaftar Di Eform BRI, Penerima BLT UMKM Kini Bisa Cek di Eform BNI

20 Mei 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta. /Hening Prihatini/ANTARA/Abriawan

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah pada tahun 2021 ini kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM hingga akhir tahun.

Namun, besaran BLT UMKM tahun 2021 ini hanya Rp. 1.2 Juta berbeda dengan tahun sebelumnya mencapai Rp. 2.4 Juta.

Ada yang menarik dari pencairan BLT BPUM tahun ini, jika tahun lalu bank penyalur BLT UMKM hanya BRI. Sementara pada tahun ini, bank penyalur BPUM terdapat dari bank BUMN lainnya yaitu BNI.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Jet Tempur Israel Tabrak Kantor Bulan Sabit Merah, Demokrat: Bukan Manusia, Lebih Biadab dari Binatang Buas

Apabila pelaku UMKM namanya tidak terdaftar pada situs pengecekan BPUM milik BRI yakni eform.bri.co.id/bpum, masyarakat jadi tak perlu khawatir.

Untuk memastikannya masyarakat bisa cek lewat situs BPUM milik BRI terlebih dulu. Berikut cara cek BLT UMKM lewat eform, seperti dikutip mantrasukabumi.com, dari laman banpresumkm.id, Kamis, 20 Mei 2021.

Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

Masukkan kode verifikasi

Lanjutkan ke proses inquiry

Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika tak ada dalam situs BPUM BRI yang tertera di atas, maka masyarakat bisa menilik pada situs pengecekan BPUM pada BNI:

Baca Juga: Tanggapi Pertemuan Retno Marsudi Soal Palestina di PBB, HNW: Selamat Berjuang Ibu Menlu

Baca Juga: Bulan Juni 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Dipastikan Cair, Simak Cara Dapatkannya

Kunjungi laman https://banpresbpum.id

Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

Klik cari

Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika namamu tercantum pada situs BNI, maka langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi yang kemudian diikuti oleh proses pencairan.

Jika belum terdaftar, pelaku usaha mikro bisa menggunakan cara ini untuk melakukan pendaftaran.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: banpresbpum.id

Tags

Terkini

Terpopuler