Ingin Dapatkan Batuan FMOTM DKI Jakarta Simak Caranya Berikut ini

4 Juni 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi bantuan BST. /Foto: Pixabay / EmAji/

MANTRA SUKABUMI - Program bantuan dari Pemerintah daerah DKI Jakarta untuk masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) kini masuk tahap pendataan.

Pendaftaran nantinya akan dilakukan secara online, sehingga masyarakat DKI Jakarta yang memenuhi kriteria bisa langsung mendaftar.

Dalam akun instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, disebutkan pendaftaran baru akan dibuka pada 7-25 Juni mendatang.

Baca Juga: Indonesia Batal Haji 2021 Bagaimana Nasib Jamaah, Tifatul Sembiring: Kasihan yang Sudah Antri 10 Tahun

Baca Juga: Muak dengan Ulah Novel Baswedan dan Ustadz Adi Hidayat, Teddy Gusnaidi: Cuma Cari Sensasi agar Diajak Shooting

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS lewat sistem FMOTM yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021," tulis keterangan pihak Pemprov DKI melalui akun @dkijakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Jumat, 4 Juni 2021.

DTKS sendiri merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Nantinya, DTKS akan digunakan sebagai dasar dalam memberikan bantuan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta program bantuan lainnya.

Adapun kriteria masyarakat DKI Jakarta yang ingin mendaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu, antara lain:

Baca Juga: Batal Haji, Pengamat Internasional Sebut Indonesia Seperti Tak Punya Dubes, Bahkan Seperti Tak Punya Presiden

1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

2. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).

3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.

5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Sementara untuk langkah pendaftaran secara online, yakni:

1. Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmtom.jakarta.go.id/.

2. Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:

3. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/

4. Buat akun baru jika belum memiliki akun.

Baca Juga: Raisa Pamer Foto Pakai Mini Dress Ketat, Kancing Jadi Sorotan hingga Dikira Mirip Anya Geraldine

5. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

6. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.

Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

7. Simpan.

Jika mengalami kendala atau kesulitan ketika mendaftar, masyarakat diminta untuk datang langsung ke kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga asli, dan surat pengantar RT/RW (khusus bagi warga ber-KTP non DKI).

Penting untuk diketahui, masa pendaftaran FMOTM ini berlangsung selama 2-3 bulan, yang meliputi proses pendataan hingga verifikasi data.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler