Ubah Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal, Natalius Pigai: Pemerintah Tak Punya Hati Bagi Rakyat Kecil

18 Juni 2021, 18:38 WIB
Natalius Pigai. /Instagram/@natalius_pigai

MANTRA SUKABUMI - Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai angkat bicara terkait perubahan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 salah satunya adalah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal.

Menurut Pigai pemerintah tidak memiliki hati bagi rakyat kecil terkait keputusan yang dituangkan dalam SKB 3 Menteri tersebut.

Pigai juga menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengamputasi hak-hak rakyat hanya karena pemerintah takut rush money.

Baca Juga: Tidak Ada Cuti Hari Raya Natal, Pemerintah Resmi Ubah Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021

Baca Juga: Soal Covid-19 yang Makin Parah, Andi Arief Minta Habib Rizieq Shihab Dibebaskan: Siapa Tahu Itu Way Out

"Sy analis bkn krn Covid 19 sj. @jokowi amputasi hak2 rakyat krn Pemerintah takut rush money, penarikan uang bank saat libur," tulis Pigai di akun Twitter miliknya pada Jumat, 18 Juni 2021.

"Tapi kan uang yg mereka bawah utk siram ke kampung agar org desa bisa nikmati uang, Ekonomi desa tumbuh. Pemerintah ini tdk punya hati utk Rakyat kecil," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan alasan keputusan tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan, Andi Arief Minta Habib Rizieq Dibebaskan Hingga Sebut Luhut Binsar Pandjaitan

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK dalam keterangan persnya, dikutip mantrasukabumi.com dari laman setgab.go.id pada Jumat, 18 Juni 2021.

Selain itu, Muhadjir juga menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” bebernya.

Menko PMK menjelaskan, keputusan pemerintah ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” pungkasnya.

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Disentil Netizen Minta Jabatan Apa, Ferdinand Ngamuk: Saya Minta Perongrong Pancasila Pergi

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

Libur Nasional
1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah
12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad saw.
15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama
Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter Setgab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler