Sudjiwo Tedjo Puji Tokoh NU yang Bela Habib Rizieq: Pendukung Jokowi Tapi Tidak Membabi Buta

25 Juni 2021, 05:06 WIB
Sudjiwo Tedjo /Foto: Instagram/@president_jancukers./

MANTRA SUKABUMI - Budayawan Sudjiwo Tedjo memberikan pujian kepada Tokoh Nahdhatul Ulama Akhmad Sahal.

Pujian itu lantaran Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat tersebut mengkritisi vonis terhadap Habib Rizieq Shihab.

Menurut Sudjiwo, dirinya menyukai statement tersebut, sebab meskipun Akhmad Sahal merupakan pendukung Jokowi namun tidak membabi buta.

Baca Juga: Komentari Pendukung Setia Habib Rizieq yang Demo, Husin Alwi: Mereka Dzalim dan Bawa-bawa Agama

Baca Juga: Ketua Cyber Indonesia Ungkit 11 Kasus Habib Rizieq yang Belum Diproses: Pemerintah Dituduh Biadab

"Ini yang antara lain aku suka dari Kyai @sahaL_AS .. ndukung Pak @jokowi tapi nggak membabi-buta .. salut," tulis Sudjiwo Tedjo di akun Twitter-nya.

Akhmad Sahal lantas menjawab pujian Presiden Jancukers tersebut dengan mengatakan dirinya hanya berusaha mengamalkan ajaran Quran.

Sebab lanjutnya Alquran mengajarkan kita berlaku adil sekalipun terhadap orang yang tidak kita sukai.

"Suwun Mbah @sudjiwotedjo. Saya hanya berusaha mengamalkan ajaran Quran ttg fairness bahkan thd orang yg ga kita sukai sekalipun," jawabnya.

Sebelumnya, Tokoh Nahdhatul Ulama (NU) yang juga pendukung Presiden Jokowi Akhmad Sahal turut mengkritisi vonis terhadap Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Mengejutkan, Anies Baswedan Sebut DKI Jakarta Bisa Kolaps, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurut Akhmad Sahal, vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu berlebihan.

Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat itu bahkan mengutip ayat Alquran tentang kebencian.

"Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay," tulis Akhmad Sahal dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter-nya pada Jumat, 25 Juni 2021.

"Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran," lanjut Akhmad Sahal.

Saat seorang netizen membandingkan dengan hukuman Ahok, Akhmad Sahal pun memberikan perbandingan logika.

"Justru di situ masalahnya.. Kalo kita setuju dgn vonis lebay thd orang yg kita benci, apa bedanya kita dg Rizieq yg membela vonis berlebihan thd Ahok?," katanya.

Baca Juga: Netizen Soroti Diaz Hendropriyono Setelah Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara: Kok Sesuai, Hebat Ini Stafsus

Seperti diberitakan Khadwanto selaku Hakim Ketua PN Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler