Protes Vonis Habib Rizieq, Aktivis Ini Meradang: Nicho Silalahi: Aku yang Kafir Siap Gantikan Dipenjara

27 Juni 2021, 06:00 WIB
Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi protes vonis Habib Rizieq /Instagram/@nicho_silalahi

MANTRA SUKABUMI - Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Nicho Silalahi memprotes vonis Hakim PN Jakarta Timur kepada Habib Rizieq Shihab.

Nicho mengatakan dirinya yang non muslim mengaku siap tukar badan atau menggantikan Habib Rizieq dipenjara.

Aktivis asal Medan ini menegaskan dirinya siap menggantikan Habib Rizieq dipenjara demi menegakkan keadilan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu, 27 Juni 2021, BMKG: Jawa Barat Hingga Papua Potensi Hujan Lebat

Baca Juga: Politisi Ini Sebut Presiden Jokowi Tidak Berwibawa Karena Ulah Kepala Staf Presiden Moeldoko

"Jika boleh tukar badan untuk tahanan IBHRS, maka sebagai kafir yang berdiri demi keadilan aku siap menggantikannya," tulis Nicho di akun Twitter pribadinya dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 27 Juni 2021.

Sebab lanjut Nicho, apa yang dialami mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan bentuk penyelewengan hukum.

Tak hanya itu, Nicho juga menambahkan jika vonis 4 tahun terhadap Habib Rizieq menunjukkan adanya abuse of power penguasa.

"Sebab apa yang dialami oleh IBHRS sebuah bentuk penyelewengan hukum dengan mempertontonkan abuse of power dari penguasa," lanjutnya.

Menurut Nicho, jika hukum ditegakkan dengan adil, maka seharusnya seluruh pelanggar prokes ditangkap.

Ia juga meminta pejabat yang menyembunyikan informasi kepada publik untuk diadili.

Baca Juga: Soroti Hakim yang Tawari Habib Rizieq Pengampunan Hakim, MS Kaban: Tak Lazim, Terkesan By Order

Nicho bahkan menyebut kasus kerumunan Maumere yang juga harus dilakukan penindakan serupa jika prinsip keadilan diterapkan.

"Jika IBHRS itu dihukum demi tegaknya keadilan maka tangkap semua para pelanggaran prokes termasuk pejabat yang menyembunyikan informasi pada publik saat dia terpapar Virus China Jahanam Itu. Kerumunan Maumere dll juga harus ditindak," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Baca Juga: Ucapan Ahok Kembali Viral Setelah Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Netizen: Terbukti

Dalam akhir sidang, Majelis Hakim menyampaikan tiga penawaran kepada Habib Rizieq atas vonisnya tersebut.

Tiga penawaran tersebut adalah mengajukan banding atau menerima putusan, memikirkan terlebih dahulu hasil putusan selama tujuh hari, dan mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden.

Mendengar tawaran terakhir tersebut, Habib Rizieq dengan lantang menolak dan mengajukan banding beserta kuasa hukumnya.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler