Fadli Zon: Bagaimana Negara tak Bangkrut Karena Banyak Pejabat Rangkap Jabatan

28 Juni 2021, 17:58 WIB
Fadli Zon: Bagaimana Negara tak Bangkrut Karena Banyak Pejabat Rangkap Jabatan /Instagram @fadlizon/

MANTRA SUKABUMI - Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon mengomentari pejabat yang merangkap jabatan.

Menurut Fadli Zon bagaimana negara tak bangkrut karena banyak pejabat yang merangkap jabatan.

Selain itu menurut Fadli Zon hal tersebut akan menggerus pendapatan negara.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Seperti Rektor UI suruh pilih salah satu apakah mau jadi komisaris BUMN atau tetap menjadi Rektor.

"Bagaimana tak bangkrut, banyak pejabat rangkap jabatan dan pendapatan dari negara," ujar Fadli Zon seperti dikutio mntrasukabumi.com dari akun Twitternya @fadlizon pada 28 Juni 2021.

"Rektor UI pilih salah satu aja mau jadi Rektor atau mau jadi Komisaris BUMN?," tutur Fadli Zon.

Sebelumnya status Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) mendapat sorotan.

Ari Kuncoro memang tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kemudian Ari Kuncoro juga sebelumnya sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).

Ari Kuncoro selama ini memang dikenal sebagai pendukung Jokowi.

Namun Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta U ternyata jabatan rektor tidak boleh rangkap jabatan.

Baca Juga: Tanggapi Pemanggilan BEM UI, Fadli Zon: Sebagai Alumni Saya Kecam Sikap Rektorat, Sungguh Memalukan

Dalam Pasal 35, tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta.

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan atau.

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Maka hal itu jelas Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 C Statuta UI, karena menjadi rektor sekaligus pejabat di BUMN.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler