Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Sama dengan Kades di Riau yang Korupsi Rp399 Juta, Emil Salim: Adilkah?

2 Juli 2021, 21:10 WIB
Ahli Ekonomi Senior, Emil Salim. /Twitter/@emilsalim2010

MANTRA SUKABUMI - Ekonom Emil Salim mempertanyakan keputusan hukuman penjara selama 5 tahun, yang dijatuhkan kepada Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Emil Salim membandingkan kasus Edhy Prabowo dengan kasu Kepala Desa (Kades) di Riau, dengan nilai korupsi yang sangat jauh berbeda.

Pernyataan terkait hukuman 5 tahun Edhy Prabowo ini, dipaparkan Emil Salim melalui unggahan akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan @emilsalim2010 pada 1 Juli 2021, Emil Salim pertama-tama menjabarkan hukuman yang diberikan kepada Edhy Prabowo.

"Mantan Menteri Edhy terbukti korupsi bermilyar rupiah dituntut Jaksa hukuman penjara 5 tahun masa tahanan + uang pengganti Rp9,6 Milyar + ribuan dollar," cuitnya.

Kemudian dirinya membandingkan kasus Edhy Prabowo, dengan kasus korupsi Kades di Riau.

"Menurut media Indonesia, tuntutan hukum penjara sama kepada kepala desa Kab Rokan Hilir Riau berkorupsi Rp399 juta (2017)," lanjut Emil Salim.

Merasa ada yang janggal, Emil Salim kemudian mempertanyakan keadilan hukuman yang diberikan kepada Edhy Prabowo.

"Adilkah?" tulis Emil Salim.

Seperti yang dilaporkan, jaksa KPK menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Diketahui sebelumnya, Edhy Prabowo terjerat dalam kasus korupsi suap ekspor benih benil lobster (BBL) atau yang biasa disebut benur.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Marah Disebut Amburadul oleh Edhy Prabowo

Jaksa menegaskan, Edhy Prabowo terbukti menerima 77.000 dolar Amerika Serikat dan Rp24,625 miliar.

Uang suap yang diberikan oleh para pengusaha benur dalam upaya izin budidaya dan ekspor ini, mencapai total Rp25,75 miliar.

Selain 5 tahun penjara, Edhy Prabowo dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.*

Sementara itu, Kades di Kabupaten Rokan Hilir, Riau terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada 2017 lalu dan dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler