BLT UMKM Tahap 3: Cek Daftar Penerima, Cara Mengajukan hingga Klaim BPUM Rp1,2 Juta Juli 2021

8 Juli 2021, 21:45 WIB
BLT UMKM Tahap 3: Cek Daftar Penerima, Cara Mengajukan hingga Klaim BPUM Rp1,2 Juta Juli 2021 /Kemenkop UKM/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali salurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta pada Juli 2021 ini.

Diketahui bahwa calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 ini ditambah menjadi 3 juta penerima.

Penambahan penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 tersebut sebagai respon diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Cara Dapat Uang Rp1,2 Juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Link Disini

Baca Juga: Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang Cair Bulan Juli ini, Melalui Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk mendapatkannya BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 para pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, syarat yang harus dilengkapi oleh calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Daftar 5 Bansos yang akan Cair di Bulan Juli 2021, Simak Apa Saja dan Cek Berapa Nominalnya

Setelah itu, calon penerima memenuhi syarat di atas, berikut ini adalah cara mengajukan BPUM atau BLT UMKM sebesar Tahap 3:

1. Pertama-tama calon penerima harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

- Fotokopi KTP Elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca Juga: Segera Daftarkan Nama Anda di Kemnaker untuk Dapat BLT BPJS 2021 Rp1,2 Juta, ini Cara dan Syaratnya

Usai melakukan pendaftaran, calon penerima bisa mengecek namanya di daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 dengan cara sebagai berikut:

1. Cek melalui eform.bri.co.id:

- Akses eform.bri.co.id/bpum kemudian Login

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry.

2. Cek melalui banpresbpum.id:

- Akses laman https://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih 'Cari'

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Segera Daftarkan Nama Anda di Kemnaker untuk Dapat BLT BPJS 2021 Rp1,2 Juta, ini Cara dan Syaratnya

Adapun cara mencairkan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 sebagai berikut:

1. Calon penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Umumnya dikirimkan melalui pesan teks atau telepon.

2. Calon penerima kemudian harus mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti berikut ini:

- KTP elektronik

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK).

3. Calon penerima mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung atau ditransferkan ke rekening.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler