Viral Satpol PP Pukuli Ibu Hamil saat Razia PPKM di Gowa, Inilah Tugas dan Wewenangnya Sesuai PP Nomor 1

15 Juli 2021, 19:23 WIB
Viral Oknum Satpol PP Pukuli Ibu Hamil Saat Razia PPKM di Gowa, Inilah Tugas dan Wewenangnya Sesuai PP Nomor 1./* /Facebook Humasnya Polres Gowa/

MANTRA SUKABUMI - Baru baru ini viral di media sosial oknum Satpol PP pukuli ibu hamil pemilik warkop di Gowa, saat razia PPKM.

Video yang memperlihatkan oknum satpol PP yang memukul ibu hamil itu pun sontak menjadi viral hingga trending di Twitter.

Kejadian tersebut berawal saat Satpol PP tengah menjalankan razia PPKM di Gowa yang mendapati pasangan suami istri membuka warkopnya.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Lalu apa tugas dan wewenang Satpol PP itu?

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari setkab.go.id, tertuang dalam pasal 6 dan 7 berikut tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ):

Tugas dan fungsi Satpol PP:

1. Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;

2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;

3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan
ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan
masyarakat dengan instansi terkait;

4. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau
badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada;
dan

5. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang
diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Inilah Tugas Fungsi dan Wewenang Satpol PP Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Wewenang Satpol PP:

1. melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;

2. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;

3. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada;

4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Demikian tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2018.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler