Resmi, Mardani Hamdan Dicopot Jabatannya dari Sekretaris Satpol PP Gowa Setelah Lakukan Pemukulan Saat PPKM

17 Juli 2021, 11:18 WIB
Mardani Hamdan anggota Satpol PP Gowa ditetapkan sebagai tersangka /Tangkapan layar Twitter/@MardaniJaya//

MANTRA SUKABUMI - Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan saat razia PPKM akhirnya dicopot dari jabatannya.

Bupati Gowa Andan Purichta Ichsan menegaskan dirinya mencopot Mardani Hamdan dari Sekretaris Satpol PP Gowa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.

Hal itu disampaikan Andan melalui akun Instagram pribadinya hari ini Sabtu, 17 Juli 2021.

Baca Juga: Biodata dan Profil Mardani Hamdan, Oknum Satpol PP yang Pukul Pemilik Warung, Jabatan dan Pendidikan

Baca Juga: Oknum Satpol PP Mardani Hamdan yang Pukul Pemilik Warung Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berikut pernyataan lengkap Bupati Gowa Adna Purichta Ichsan terkait oknum Satpol PP Mardani Hamdan yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap pemilik warung.

SAYA COPOT!

Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya.

Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa Sy tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya.

Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.

Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Oknum Satpol PP Mardani Hamdan Pemukul Pemilik Cafe Tiba-tiba Minta Tolong, Ternyata Ini Penyebabnya

Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana".

PJ Sekda Gowa, juga telah Sy berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah.

Baca Juga: Merasa Diintimidasi, Oknum Satpol PP Pemukul Pemilik Warung Minta Tolong, Mardani Hamdani: Dukung Saya

Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.Terima kasih, salama'ki
STOP KEKERASAN
STOP BULLYING

Sebelumnya, Mardani Hamdan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa terkait dugaan penganiayaan saat penertiban PPKM Darurat.***

Editor: Andriana

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler