MANTRA SUKABUMI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran kepada 19 kepala daerah.
Tito menegur 19 Kepala Daerah mulai dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono hingga Gubernur Papua.
Menurut Tito Karnavian, 19 Kepala Daerah itu dinilai buruk dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 ini dan insentif tenaga kesehatan (nakes).
Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Berikan Hadiah Rumah Kepada Cleaning Service RSUD Soreang: Pahlawan Covid-19
Tito menjelaskan, 19 Provinsi tersebut belum mengeluarkan dana penanganan Covid-19 dan insentif kesehatan padahal uangnya ada.
"Oleh karena itu, hari ini hari Sabtu, kami sudah sampaikan surat teguran tertulis, surat teguran tertulis ini mohon maaf termasuk langkah yang cukup keras, karena jarang kami keluarkan. Kepada 19 provinsi dengan data-data yang kita miliki," ujar Tito dalam evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat secara daring, Sabtu 17 Juli 2021.
Tito juga mempersilahkan data 19 provinsi tersebut untuk dibuka ke publik agar Kepala Daerah mengetahuinya.
"Uangnya ada tapi belum direalisasikan untuk penangan Covid, kemudian untuk insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain, ini nanti kita sharing, silahkan jika seandainya mau disampaikan juga ke publik," lanjutnya.
Mantan Kapolri ini menegaskan hingga hari ini 19 provinsi tersebut belum adanya perkembangan atas penyerapan anggaran yang baik.
Padahal menurut Tito Kaenavian anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing.
"Sementara kepala daerah kadang-kadang, kami beberapa kali ke daerah banyak yang kadang tidak tahu posisi saldonya seperti apa. Nah ini kami keluarkan surat resmi," tuturnya.
Berikut daftar 19 Kepala Daerah yang mendapat teguran dari Mendagri Tito Karnavian:
1. Aceh
2. Sumatra Barat
3. Kepulauan Riau
4. Sumatra Selatan
5. Bengkulu
6. Kepulauan Bangka Belitung
7. Jawa Barat
8. Yogyakarta
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Serahkan Gaji dan Tunjangan untuk Beli Beras Warga Terdampak PPKM
11. Kalimantan Barat
12. Kalimantan Tengah
13. Sulawesi Selatan
14. Sulawesi Tengah
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Maluku
18. Maluku Utara
19. Papua ***