Hotman Paris Ngamuk Lihat Pasien Covid-19 Diikat dan Disiksa Oleh Warga: Tangkap Semua Pelakunya, Aku Tak Tega

24 Juli 2021, 18:57 WIB
tangkap layar kaca Hotman Paris/Instagram/@hotmanparisofficial /

MANTRA SUKABUMI - Sebuah kejadian yang membuat hati miris bagi yang nelihatnya terjadi di Sumatera Utara.

Seorang bernama Jhosua Lubis mengunggah di akun Instagram pribadinya yang menyebut paman ia yang terkena Covid-19 diikat dan disiksa warga.

Menanggapi hal itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara mempertanyakan kebenaran video tersebut.

Baca Juga: Menangis dan Tanyakan Alamat Bocah Vino, Netizen ke Susi Pudjiastuti: Adopsi Dia Bu Biar Beruntung

Baca Juga: Viral, Pasien Covid-19 Diikat dan Disiksa Oleh Warga, Keluarga Minta Keadilan: Ini Tidak Manusiawi

Hotman mengatakan jika video tersebut benar, ia meminta agar aparat segera berbuat sesuatu.

"Apa benar kejadian ini????Ampun! Hai Kepala Desa, Camat, Bupati, Kapolsek & Kapolres : berbuatlah sesuatu!," ujar Hotman.

Pengacara dengan gaya nyentrik tersebut juga meminta media memberitakan hal ini agar tidak terulang.

"Agar semua media memberitakan ini agar jangan terulang!," sambungnya.

Tidak hanya itu, Hotman meminta agar seluruh pelaku ditangkap. Ia mengaku tidak tega melihat video penyiksaan tersebut.

"Kapolres: tangkap semua pelakunya! Ada vidio penyiksaan tapi ngak tega aku posting," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang dibagikan Jhosua Lubis terlihat seseorang diikat dan diseret serta dipukuli oleh warga.

Baca Juga: Jokowi Sidak Obat Anti Virus ke Apotek, Epidemilog UI: Pak Presiden Itu Obat Keras, Apotek Gak Berani

Menurut Jhosua Lubis, orang yang diksa dalam video tersebut adalah pamannya yang bernama Salamat Sianipar.

Salamat Sianipar berusia 45 tahun dan tinggal di Desa sianipar bulu silape kecamatan silaen. Tobasa. Sumatera Utara.

Jhosua Lubis lantas menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada 22 Juli 2021.

Awalnya Tulang saya terkena Covid-19 , Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape.

Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat & memukuli dia. Seperti hewan & tidak ada rasa manusiawi.

Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi.

Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19.

Baca Juga: Sanjung Presiden Jokowi, Henry Subiakto: Bahasa dan Karakter Kerakyatannya Beda dengan Presiden Terdahulu

"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini.

Ia lantas meminta keadilan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Untuk Bapak Presiden & Bapak Wakil Presiden
@jokowi
@kyai_marufamin

Untuk Bapak Gubernur & Wakil Gubernur Sumatera Utara
@edy_rahmayadi @musa_rajekshah.***

Editor: Andriana

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler