Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, ini Beberapa Aturan yang Dirubah oleh Pemerintah

25 Juli 2021, 20:31 WIB
Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. /Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

MANTRA SUKABUMI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4.

Walau pada awalnya Presiden Jokowi hanya memperpanjang PPKM) Level 4 sampai 26 Juli 2021, besok.

Dengan berdasarkan beberapa pertimbangan, akhirnya Presiden Jokowi memutuskan akan melanjutkan PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Kebijakan PPKM Level 4 tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ucap Presiden seperti dikutip mantrasukabumi.com setkab.go.id pada Minggu, 25 Juli 2021.

Adapun beberapa peraturan yang dirubah atau dilakukan penyesuaian oleh pemerintah dalam penerapan PPKM Level 4 antara lain sebagai berikut:

Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Memperpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021: Waspada Varian Lain Lebih Menular

Kedua, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko [menteri koordinator] dan menteri terkait,” ujarnya.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, ini Beberapa Daerah Selain Jawa-Bali yang Terapkan hingga 2 Agustus 2021

Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh Menko atau menteri terkait.

Secara khusus Kepala Negara juga meminta kepada para menteri terkait untuk segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat.

Dan juga memberikan dukungan obat-obatan, dan konsultasi dokter terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler