PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengunjung Kini Bisa Makan di Warung Makan, Simak Aturannya

25 Juli 2021, 20:47 WIB
ILUSTRASI warung makan. PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengunjung Kini Bisa Makan di Warung Makan, Simak Aturannya /twitter/@jembercoret

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Hal tersebut diumumkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan dan aspek ekonomi.

Jokowi mengatakan saat ini sudah terjadi tren perbaikan pengendalian pandemi. Laju penambahan kasus, BOR, positivity rate menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Jawa.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Karena itu beber Jokowi, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

"Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Jokowi.

Berikut beberapa penyesuaian yang diatur dalam PPKM Level 4 yang lebih longgar dibandingkan dengan PPKM Darurat, diantaranya:

Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, ini Beberapa Aturan yang Dirubah oleh Pemerintah

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, ini Beberapa Daerah Selain Jawa-Bali yang Terapkan hingga 2 Agustus 2021

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," pungkas Jokowi.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler