dr Tirta Senang PPKM Diperpanjang, ini Alasannya

25 Juli 2021, 21:30 WIB
dr Tirta Senang PPKM Diperpanjang, ini Alasannya./* /Tangkapan layar Instagram @dr.tirta

MANTRA SUKABUMI - dr Tirta yang dikenal sebagai aktivis kesehatan menanggapi perpanjangan PPKM.

dr Tirta mengaku senang dengan perpanjangan PPKM yang baru saja diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Karena aturan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021, mengubah beberapa aturan, seperti boleh dibukanya beberapa jenis bidang usaha.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

dr Tirta menuliskan kebahagiaanya tersebut pada unggahan media sosialnya.

"Beberapa usaha boleh buka. Yo suwun. Paling ga bisa buat kawan-kawan napas," ujar dr Tirta seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagramnya pada 25 Juli 2021.

dr Tirta diketahui memiliki usaha laundry sepatu, yang tersebar di beberapa kota.

Dengan diberi longgarnya aturan PPKM maka usaha milik dr Tirta termasuk yang diizinkan buka, setelah sebelumnya tutup.

"Jenis usaha yang boleh buka antara lain Laundry dan barbershop, Warteg, PKL, Bengkel mobil motor, Cuci mobil motor, Outlet handphone," tutur dr Tirta.

"Sementara Yang ga boleh buka adalah mall dan beberapa kantor," ucap dr Tirta menambahkan.

"Kemudian untuk restoran dan coffeeshop saya kurang tau. Nunggu aturan turunan perda, " pungkas dr Tirta.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan Beberapa aturan yang diubah selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, antara lain:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: dr Tirta Sebut Diet yang Dijalankan Deddy Corbuzier jadi Sebab Tidak Terkena Covid-19

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka hingga 15.00 WIB.

3. PKL diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

"Pedagang kaki lima,toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB," ucap Presiden Jokowi.

Dia juga menyampaikan bahwa peraturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah setempat.

"Yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," ucap Presiden Jokowi, dilihat mantrasukabumi.com dari youtube @Sekretariat Presiden,pada Minggu, 25 Juli 2021.

Selain itu, aturan yang diubah selama PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 adalah waktu makan pengunjung selama 20 menit.

"Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai jam 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 20 menit," ucap Presiden Jokowi.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler