Kuasa Hukum dr Richard Lee Jelaskan Kronologi Penangkapan Kliennya: Polisi Ngakunya Tidak Akan Dibawa

12 Agustus 2021, 05:30 WIB
Artis Kartika Putri mengungkapkan alasan dirinya meminta dr Richard Lee minta maaf sesuai dengan redaksional //intipseleb

MANTRA SUKABUMI - Dokter sekaligus YouTuber Richard Lee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang pada Rabu, 11 Agustus 2021 malam.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menjelaskan kronologi penangkapan kliennya oleh polisi.

Hal itu disampaikan Razman Nasution saat live melalui Instagram pribadinya sang pengacara.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Kini Izinkan Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM, Simak Syaratnya

Baca Juga: Ulama Asal Banten Meninggal Saat Tuntun Baca Syahadat, Ustadz Yusuf Mansur: Yakin Husnul Khatimah

Razman mengatakan, dokter Richard Lee menelepon dirinya memberitahu bahwa dirinya didatangi aparat kepolisian.

“Tadi pagi sekitar jam 7 saya sedang berada di Semarang bersiap-siap akan berangkat ke Jakarta tiba-tiba saya di telepon dalam bentuk nomor yang tidak saya kenal,” ujar Razman mengawali.

Razman melanjutkan, ternyata yang telepon tersebut adalah Richard Lee yamg seperti sedang ketakutan.

“Tapi saya nomor siapapun tetap saya angkat. Ternyata dokter Richard Lee dengan bahasa yang ia seperti ketakutan, dia bilang, bang saya didatangi polisi dari Polda Metro,” beber Razman.

Razman menjelaskan, Richard Lee saat itu mengatakan jika ia ditangkap karena diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya tanya kasusnya apa, dia bilang polisi katanya mau meminta keterangan dari saya, memeriksa handphone saya terkait dengan pelanggaran UU ITE," ungkap Razman.

Baca Juga: Polisi Tak Lanjutkan Kasus Pemalakan Kafe Milik Ucok Baba, Tim Jaguar: Ini Kasus Kedua Kalinya

Razman lantas langsung meminta konfirmasi kepada salah satu tim penyidik yang menangkap Richard Lee.

“Kemudian saya berkomunikasi dengan tim yang datang ke kediaman Richard Lee yang dipimpin oleh saudara Charles. Saya tanya kepada saudara Charles dalam rangka apa kalian datang," tanya Razman.

Dari jawaban penyidik, Razman mengatakan jika Richard Lee akan diperiksa handphone miliknya.

"Charles mengatakan bang kami datang sesuai dengan perintah tugas untuk memeriksa handphone saudara Richard Lee terkait dengan Instagram, itu bahasa yang sampai ke saya," bebernya.

Namun Razman menegaskan saat itu penyidik mengaku tidak akan membawa Richard Lee maupun handphone miliknya.

"dan kemudian saya tanya apakah dokter Richard akan dibawa? Dia bilang tidak,” kata Razman.

Ia menyesalkan omongan penyidik tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya, Richard Lee akhirnya dibawa.

Baca Juga: Anak Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Duka, Gibran Rakabuming Raka: Indonesia Kehilangan Tokoh Berpengaruh

"Yang dipegang ini omongan polisi, penegak hukum, karena klien saya ini bukan teroris, bukan pelaku kejahatan luar biasa, bukan koruptor, bukan paham kiri atau kanan," kata Razman.

Menurut Razman, jika para penyidik itu memiliki pemahaman hukum yang kuat, harusnya berdebat dengan dirinya.

"Anda penegak hukum, saya penegak hukum, saya ini pembela Polri. Kita ingin polri menegakkan hukum dengan benar. Ketika polri dikriminalisasi, kita tampil ke depan," imbuh Razman.

Karena itulah Razman menilai penyidik yang datang sudah tidak sepaham dengan yang dimaksud Kapolri terkait Presisi, profesional dan humanis.

Tak hanya itu, Razman juga mengatakan, baik dirinya maupun Richard Lee sebelumnya tidak ada pemberitahuan status sebagai tersangka.

“Klien saya ini belum status tersangka. Maksudnya apa? Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya,” kata Razman Arif saat live Instagram pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Namun lanjut Razman, tiba-tiba Richard Lee dijemput paksa. Di surat penangkapan itu Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Lalu tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditanda tangannya oleh Dirkrimsus. Saya belum pernah terima langsung surat kuning begini tersangka," ujar Razman.

Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Isu Jual Beli Sertifikat Vaksin: Kertas Gak Bisa Lindungi dari Virus

“Buktinya mana, ini kuning yang putih harus ada buat pemberitahuan dulu,” kata Razman.

“Kalau dia sudah melakukan kejahatan melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggilah dia baik-baik. Anda sebut kami sudah gelar, sudah dijadikan tersangka, karena itu kita panggil saudara. Datang (tangkap Richard) kita dampingi, itu sudah ditawarkan benar enggak? Kenapa dipaksa ditangkap?” tanya Razman.

Namun begitu, Razman mengakui jika kasus Richard saat ini tengah bergulir atas laporan artis Kartika Putri di Polda Metro Jaya.

Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE.

Tak hanya itu, Razman juga menyebutkan jika Richard Lee dan David Lee juga melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel dengan UU ITE. 

Meski demikian, hingga kini belum diketahui atas dasar laporan siapa Richard Lee ditangkap.***

Editor: Andriana

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler