Kabar Gembira, Pemerintah Kini Izinkan Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM, Simak Syaratnya

- 11 Agustus 2021, 09:58 WIB
 Pemerintah kini izinkan sekolah laksanakan pembelajaran tatap muka dengan syarat berikut
Pemerintah kini izinkan sekolah laksanakan pembelajaran tatap muka dengan syarat berikut /Antara Foto

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Kemendikbud Ristek mengizinkan sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman.

Baca Juga: Satgas Covid-19 IDI Angkat Bicara Soal Suntik Vaksin Kosong, Zubairi Djoerban: Yang Disuntik Harus Dipantau

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Ungkap Amalan Ulama Asal Banten yang Meninggal Saat Tuntun Baca Syahadat

Menurut Hendarman, berdasarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3.

Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” papar Hendarman, seperti dilansir laman Kemendikbudristek.

Hendarman melanjutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x