KH. Ma'ruf Amin Minta MUI Buat Fatwa, Petugas Medis Shalat Tanpa Wudhu, Pengurusan Jenazah Covid-19

25 Maret 2020, 07:55 WIB
KH.Ma'ruf Amin ajukan dua fatwa pada MUI /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

Mantrasukabumi.com - Pengurusan Jenazah yang terkena COVID-19 menjadi polemik di masyarakat, karena dalam pengurusan jenazah umat muslim ada aturannya.

Karena diketahui, saat ini kondisinya sangat berbeda sehingga membutuhkan tata cara yang sangat baik tidak mengurangi keabsahan dalam pengurusan jenazah tersebut.

Pengurusan jenazah yang terjangkit virus Corona tidak bisa bebas siapa saja yang mengurus tetapi ada petugas khusus dan diharuskan menggunakan alat yang bisa mencegah penularan virus tersebut.

Baca Juga: Benarkah Minum Teh dapat Mencegah Virus Corona, Simak Faktanya

Hal tersebut menjadi dorongan KH. Ma'ruf mengajukan dua fatwa pada MUI dalam tata cara pengurusan jenazah COVID-19 selama batas waktu Indonesia dinyatakan aman dari virus corona, senin (23/3/2020).

Fatwa yang di ajukan Wakil Presiden khusus pembahasan penanganan jenazah umat muslim yang terkena virus Corona.

Dikutip Pikiran Rakyat.com dalam menindaklanjuti hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa yang diajukan oleh KH. Ma'ruf Amin sedang dibahas.

Adapun dua fatwa yang diajukan oleh wakil presiden yaitu tentang penanganan jenazahpenderita COVID-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan

Baca Juga: Mengolah Buah Pepaya Jadi Solusi Untuk Mengobati Jerawat

Kondisi tersebut termasuk saat tidak memungkinkan untuk memandikan jenazahyang sebelumnya menderita virus corona.

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkanfatwa kalau terjadi kesulitan mengurusijenazah penderita Corona.

"Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan.

Kami ingin meminta supaya MUI dan Ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," ujar KH. Ma'ruf Amin, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga: Gegara Corona, Tahapan Pilkada 2020 KPU Kabupaten Sukabumi Ditunda

Ditambah, terdapat fatwa kedua yang diminta oleh Ma'ruf Amin terkait kebolehan solat tanpa wudu dan tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis.

Menurutnya selama bertugas menangani virus corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya hingga delapan jam.

Sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan tayamum atau wudu

Di pagi hari, papiloma akan lepas sendiri jika kamu minum ini sebelum tidur....

"Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau sholat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona Palabuhanratu Diguyur Disinfektan

"Saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang sholat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang," tambahnya.

Kejadian di atas, menurutnya juga telah dialami oleh para petugas medis hingga kini. Khususnya yang menangani langsung pasien positif COVID-19.

Mengenai wabah tersebut, Komisi Fatwa MUIPusat sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa No. 14 Tahun 2020

Berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situsi terjadi wabah COVID-19.

Dalam fatwa yang telah dikeluarkan tersebut, pada poin ketujuh disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar COVID-19 terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi COVID-19 Liga Belarusia masih berlanjut

Juga dilakukan oleh pihak berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga jarak agar tak terpapar virus corona.

Namun, pengurusan jenazah COVID-19 dalamfatwa tersebut belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurusi jenazahatau situasi menjadi tidak memungkinkan.**
 

(Farida Al-Qodariah/Pikiran Rakyat.com) Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat.com dengan judul 'Soal Jenazah Virus Corona, Ma'ruf Amin Minta MUI Buat Fatwa Salat Tanpa Wudhu Untuk Petugas Medis' dan
( Antis Sholihatul Mardhiyah / Potal Jember Pikiran Rakyat Media Network) portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Wapres Ma’ruf Amin Ajukan Dua Fatwa tentang Covid-19 pada MUI'

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler