Dinkes Jabar Beri Penjelasan Cara Memandikan Jenazah Positif Corona

29 Maret 2020, 20:50 WIB
Ilustrasi COVID-19 /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

Mantrasukabumi.com -Makin bertambahnya korban virus corona yang meninggal, tentu menyisakan pertanyaan bagaimana pengurusan jenazah sesuai agama yang dianutnya.

Polemik akan muncul terutama bila dikaitan dengan tatacara agama yang sudah disyariatkan.

Namun bagaimana andai yang meninggal itu adalah korban pasien positif corona. Tentu harus  berbeda penanganannya mengingat kekhawatiran akan menimbulkan penularan bagi yang mengurusnya.

Jika sebagian negara lain memilih ada yang melakukan kremasi, di Indonesia proses pengurusan jenazah sebelum dimakamkan tidak terlepas dari etika, budaya, dan agama.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memegang dua prinsip dalam pemulasaran jenazah infeksius seperti jenazah terinfeksi COVID-19, yakni menghormati jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari infeksi.

Baca Juga: BREAKINGNEWS: ODP Corona di Kabupaten Sukabumi Lebih dari 2 Ribu Orang

Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani mengatakan, pihaknya sudah menyusun prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius.

Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.

Kemudian, selalu menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah.

Baca Juga: Update Minggu Sore, 29 Maret 2020: Total Pasien Positif Virus Corona 1.285 Orang, 114 Meninggal

Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air.

Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," kata Berli, Sabtu 28 Maret 2020.

"(Jika tidak sesuai prosedur, red) Ada proses penularan. Bisa terpercik ke kulit yang tidak utuh.

Terpercik ke rongga hidung dan mulut. Berpindah melalui perantara seperti serangga dan binatang rumah.

Lalu, mencemari lingkungan kemudian menulari manusia," imbuhnya.

Guna mencegah penularan, kata Berli, petugas maupun keluarga jenazah harus mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pemulasaran jenazah.

Saat memandikan jenazah misalnya, petugas pemandi jenazah maupun keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD).

Baca Juga: dr. Tirta: Tenang, Saya Keluar Lagi Lawan Corona

"Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat," ucapnya.

"Jika diperlukan pemetian, maka peti jenazah ditutup rapat. Pinggiran peti disegel dan dipaku atau disekrup sebanyak 4 sampai 6 titik.

Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 centimeter," tambahnya.

Berli menegaskan, keluarga jenazah dapat melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Namun, persemayaman jenazah dianjurkan tidak dalam waktu yang lama guna mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat.

Jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan desinfeksi.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Corona, Pemkab Tutup Pasar Tumpah Jalur Sukabumi

Keluarga yang hendak melayat harus dibatasi. Pertimbangan untuk hal ini adalah mencegah penyebaran antar pelayat," katanya.

Selain itu, Berli menyatakan bahwa desinfeksi lingkungan perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan.

Mulai dari alat medis yang digunakan untuk mengurus jenazah, tempat persemayaman, sampai mobil yang digunakan untuk mengantar jenazah ke rumah duka.

"Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah," ucapnya.

Baca Juga: Dampak Corona, Ini Daftar 28 Kereta Api Jarak Jauh yang Dibatalkan PT KAI

"Semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan," imbuhnya.**

Sumber Artikel dari https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01357949/cara-memandikan-jenazah-positif-corona-dinkes-jabar-beri-penjelasan?

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler