Pelaku Korupsi PJB saat Kondisi Bencana seperti COVID-19, KPK : Diancam Hukuman Mati

4 April 2020, 13:44 WIB
GEDUNG KPK.* /BENARDY FERDIANSYAH/ANTARA/

MANTRA SUKABUMI - Saat bencana menimpa bangsa kita, termasuk pandemi covid-19 sekarang ini, dibutuhkan sinergi penuh kebersamaan.

Ketika sinergitas dibangun, tumbuh empati saling membahu tanpa memandang perbedaaan untuk bersatu padu meredam bencana agar cepat berakhir.

Karena itu, andai ada yang memanfaatkan momen bencana untuk kepentingan pribadi atau golongan terlebih mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan maka patut dipertanyakan status idealisme kemanusiaannya.

Mengantisipasi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Pengadaan Barang dan Jasa (SE PBJ), Kamis 2 April 2020 guna mencegah korupsi penanganan pandemi wabah Corona (COVID-19) yang ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta kepala daerah.

Baca Juga: Pandemi Corona, RSUD Palabuhanratu Tiadakan Jam Besuk untuk Sementara

Lembaga antirasywah itu pun mengingatkan bahwa korupsi di saat bencana terancam pidana hukuman mati.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, yang Pikiran Rakyat terima, Jumat 3 April 2020.

Selain itu, lanjut dia, Deputi Pencegahan telah menugaskan anggotanya di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Firli mengatakan, saat ini KPK terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait, sebagaimana ditulis Pikiran-Rakyat.com dalam https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01360439/hukuman-mati-bagi-pelaku-korupsi-pjb-saat-kondisi-bencana-seperti-covid-19?

Baca Juga: Pejabat AS Imbau Warganya Agar Pakai Masker untuk Pencegahan COVID-19

Khusus pengadaan barang dan jasa kebutuhan penanganan COVID-19KPK telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 9 Tahun 2020, LKPP dan BPKP bertanggungjawab melakukan pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

“Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring. Terkini, KPK melalui Kedeputian Pencegahan telah membantu Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Sekali lagi, kamiconcern dan fokus pada penanganan COVID-19,” tutur dia.

Firli pun menuturkan bahwa SE tersebut bersifat petunjuk, arahan danwarning supaya tidak melakukan korupsi karena ancaman pidananya hukuman mati.

Baca Juga: Warga Cibodas yang Meninggal Diantar Tim Medis dengan APD Lengkap Negatif Corona

Dia menegaskan bahwa SE yang dikeluarkan KPK bukanlah fatwa karena pihaknya tak memiliki kewenangan tersebut.

 “Kami tidak memberikan fatwa, karena KPK tidak punya kewenangan memberi fatwa.
Kami ingatkan bahwa korupsi di saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” ucapnya.

Selain melalui SE, melalui Deputi Pencegahan KPK melakukan monitoring dan koordinasi baik dengan LKPP, BPKP, dan BNPB sebagai upaya mencegah korupsi.

Para kepala daerah, lanjut dia, perlu memahami Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana.

Baca Juga: Geger Tim Medis dengan APD Lengkap Bawa Pulang Jenazah Warga Cibodas, Ini Faktanya

“Jadi itu yang kami sampaikan, yang penting jangan ada niat untuk korupsi. Jangan ada menerima kickback, jangan menerima hadiah atau janji, jangan ada konflik kepentingan, dan jangan ada suap.
Jadi ini yang jadi perhatian pimpinan KPK, jangan berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya pidana korupsi,” ujar dia.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler