Warga Jawa Barat Bakal dapat Bantuan Rp 500 Ribu, Ini Kriterianya

4 April 2020, 20:56 WIB
Bantuan yang diberikan Pemkot kepada warga miskin di tengah pandemi corona.* TOMMY RIYADI/PRFM /

MANTRA SUKABUMIPemerintah mulai bergerak cepat seiring pandemi virus covid-19 belum berakhir, dan berdampak sistemik pada tatanan kehidupan masyarakat.

Kebijakan tidak lagi diarahkan pada aspek pencegahan saja, tapi sudah mulai menyentuh aspek dampak yang dirasakan masyarakat.

Betapa tidak, masyarakat mulai merasakan beban hidup yang serba sulit, seiring kebijakan social distancing yang menyebabkan terbatasnya interaksi dengan dunia luar.

Dunia usaha makin terbatas. Ekonomi mulai menunjukan titik kelumpuhan.

Baca Juga: Tips Sederhana Kunci Pemutus Rantai Penularan COVID-19, Simak Caranya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini telah menyiapkan anggaran untuk membantu masyarakat rawan miskin baru yang penghasilannya terdampak pandemi virus corona (COVID-19).

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat (Dinsos Jabar) Dodo Suhendar menjelaskan, masyarakat rawan miskin baru tersebut hingga saat ini masih didata oleh Dinsos Kabupaten/kota di masing-masing wilayah.

Rencananya warga yang terdata sebagai golongan masyarakat rawan miskin baru akan mendapatkan bantuan ekonomi senilai Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan ini terbagi atas Rp 350 ribu dalam bentuk sembako dan Rp 150 ribu dalam bentuk tunai.

“Rencanannya sekitar 1,6 juta warga Jabar akan mendapat bansos COVID-19. Saat ini kami masih menyusun data rincinya. Bantuannya Rp 500 ribu per bulan bagi satu KK,” jelas Dodo saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: Miris, Ibu Kandung Tak Bisa Hadir Saat Pemakaman Korban Termuda COVID-19 di Inggris

Lebih lanjut, Dodo menyebut warga yang masuk kriteria masyarakat rawan miskin baru merupakan pekerja informal yang kini terganggu penghasilannya karena terkena imbas COVID-19.

Pendataan terhadap masyarakat rawan miskin baru akan dipadukan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jabar.

Menurut Dodo, bantuan bagi warga Jabar selama masa pencegahan ponyebaran COVID-19, berbeda dengan bantuan yang berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial (Bansos) Pangan dari Kementerian Sosial.

“Seperti pekerja harian, pekerja informal di bidang usaha mikro dan kecil. Setelah hari Senin, 6 April 2020, data lengkap masyarakat rawan miskin baru beserta DTKS akan bisa menjadi acuan saat dilakukan pemberian bantuan,” sambungnya.

Baca Juga: BMKG: Fenomena Supermoon Terbesar Tahun 2020 Terjadi 5 Hari Lagi

Dodo mengatakan, bantuan akan diberikan langsung oleh Bulog dan Kantor Pos selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.

“Bantuan non tunai (sembako) akan dikelola oleh Bulog, sementara bantuan tunai akan dikelola Kantor Pos,” jelasnya.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PR FM News

Tags

Terkini

Terpopuler