Jerat Pasal Berlapis Bagi Penolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19

13 April 2020, 07:00 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).* HUMAS JABAR /.*(foto Pikiran Rakyat Depok)

MANTRA SUKABUMI – Viral sebuah video penolakan pemakaman jenazah seorang perawat salah satu Rumah Sakit yang terinfeksi virus corona di Jawa Tengah.

Kejadian tersebut sungguh sangat disayangkan. Selaku garda terdepan dalam penanganan kasus virus corona, tim medis khususya perawat meninggal dalam tugas penanganan pasien-pasien yang terinfeksi covid-19.

Fenemona tersebut menjadi perhatian Pemerintah Pusat melalui Juru Bicaranya untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien terkait Virus Corona.

Yurianto juga menegaskan semua jenazah terkait virus corona mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional.

Baca Juga: Bantuan selama PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil: Warga tidak Perlu Khawatir, Sudah ada Sensus

Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat.

Peti ini juga telah dibersihkan dengan cairan disinfektan.

Sementara untuk proses pemulasaran jenazah dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu.

Namun, masih saja terjadi ada penolakan dari masyarakat jenazah pasien virus corona.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Pikiranrakyat-depok.com laman Galamedia, Polda Jawa Tengah telah mengamankan tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: BPPT RI Bekerja Sama dengan IDI Luncurkan Aplikasi COVIDTrack

Para pelaku itu dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984.

Ketiga orang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penolakan pemakaman jenazah.

Pelaku itu berinisial THP (31), BSS (54), dan S (60) masing-masing merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

"Dijerat dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Budi Haryanto.

Baca Juga: Dahsyatnya Kekuatan Doa dan Ikhtiar, Simak Penjelasannya

Artikel ini sebelumnya telah di Pikiranrakyat-depok.com dengan judul Pasal Berlapis Bagi Penolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19

Adapun bunyi pasal 212 KUHP yakni "Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Sementara pasal 214 KUHP menyatakan:"Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Menurut Budi, masyarakat tidak perlu resah, pemakaman sudah dipersiapkan sesuai dengan SOP dan tata caranya.

Oleh karena itu, masyarakat yang menolakjenazah pasien virus corona dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler