PSBB di Bandung Raya Dimulai Rabu 22 April 2020, Bagaimana dengan Sukabumi?

18 April 2020, 07:43 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers terkait pemberlakuan PSBB Bandung Raya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 17 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

MANTRA SUKABUMI - Wabah virus corona semakin mengancam wilayah Jawa Barat. Baru-baru ini daerah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran voirus corona.

Selain Bodebek, berbagai daerah lain juga mengusulkan penerapan PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus.

Saat ini kebijakan PSBB merambah daerah lain setelah keluar Keputusan Menteri Kesehatan RI soal penerapan PSBB untuk Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Buka Pelatihan Content Creator di Jabar, Bisa Magang dan Langsung Kerja

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di Bandung Raya akan mulai diterapkan pada Rabu 22 April 2020, pukul 00:00 WIB selama 14 hari.

Sosialisasi pun akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota pada Sabtu 18 April 2020 dan Selasa 21 April 2020.

"Bahwa pada siang ini di hari Jumat 17 April 2020, kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Metropolitan Bandung Raya," kata Kang Emil sapaan karib Ridwan dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020) kemarin.

Baca Juga: Diam di Rumah Takut Gendut, Coba Konsumsi 4 Makanan Ini

"Ini artinya PSBB di Jabar paling banyak di RI meliputi 10 kota/kabupaten. 5 di zona Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi). Dan sekarang di zona Bandung Raya. Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati Bandung Raya di hari Rabu kemarin, 15 April 2020. Dan kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan, di hari Rabu kurang lebih tanggal 22 April 2020," terangnya.

Kang Emil juga menghimbau kepada warga Bandung Raya untuk melakukan adaptasi persiapan melaksanakan PSBB.

Baca Juga: Simak, 3 Golongan yang Doanya Tidak Allah Tolak, Siapa Mereka?

"Kepada seluruh RT/RW dan pihak terkait, setelahnya hari Rabu dini hari tanggal 22 April akan dimulai PSBB. Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9 sampai 10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini," imbaunya.

Dengan diberlakukannya PSBB, kata Emil, warga bisa mentaati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupatinya masing-masing.

Warga yang melanggar aturan, Emil menyebutkan akan dikeluarkan sanksi salah satunya dengan surat tilang atau blanko dari kepolisian bagi warga yang melanggar.

Baca Juga: Program Asimilasi COVID-19 bagi Tahanan Dinilai Gagal, Ini Penjelasaan Kriminolog

"Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing. Karena jika melanggar akan ada sanksi, salah satunya adalah surat tilang atau blanko dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan," ujarnya.

Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, kata Kang Emil, akan disertai dengan tes masif dengan metode rapid diagnostic test (RDT). Selain itu, ia juga menyatakan bahwa kedisiplinan warga merupakan kunci keberhasilan PSBB di Bandung Raya.

"Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, akan diiringi dengan pengetesan masif sebanyak-banyaknya. Tujuan PSBB ini memberikan ruang yang disiplin kepada daerah dan dilacak dan dites, sehingga di akhir waktu kita akan tahu siapa-siapa yang mengalami atau zona yang harus diawasi," papar Emil.

Baca Juga: Nahas Dikira Burung Hinggap di Pohon, Seorang Ayah Tembak Anaknya hingga Tewas

"Karena di Jabar, zona terbanyak 2/3 persebaran virus COVID-19 berada di 2 zona metropolitan Bodebek dan Bandung Raya. Untuk kota kabupaten lainnya, kami masih mengkaji, apakah perlu dilakukan PSBB atau tidak. Karena pengajuan PSBB harus berdasarkan data dan berdasarkan kajian yang meyakinkan," imbuhnya.

Lalu, bagaimana dengan Sukabumi?. Melihat peta sebaran pasien positif, nampaknya kebijakan PSBB perlu dkaji secara maksimal. Sekalipun langkahnya positif demi memutus mata rantai penyebaran vrus, tapi jangan sampai memutus mata rantai sosial ekonomi masyarakat.**

Editor: Rizal

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler