Pakar Hukum Sebut Joko Widodo Membangkang Putusan MA Usai Naikan Kembali Iuran BPJS Kesehatan

13 Mei 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan, foto: /Rizal

MANTRA SUKABUMIMahkamah Agung telah memutuskan pembatalan kenaikan iuaran BPJS yang telah diputuskan pemerintah. Pembatalan ini sesuai keinginan mayoritas masyarakat yang menginginkan iuran kembali ke harga semula.

Namun nampaknya, Presiden Joko Widodo tidak menghiraukan keputusan MA tersebut. Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Jokowi tetap akan menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I dan II.

Pada Perpres tersebut menjelaskan kenaikan iuran akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Oleh karena itu Presiden Joko Widodo dinilai telah membangkang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuranMA dapat menegur presiden Joko Widodo atas tindakannya menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Pakar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, sebagai pengawal lembaga eksekutif, DPR bisa menegur Presiden Joko Widodo atas sikapnya membangkang putusan MA.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020, Berikut Rinciannya

Sebelumnya, pada Februari 2020, MA telah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang isinya menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kini, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

MA pun bisa menyurati presiden untuk mengingatkan bahwa MA telah membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Wewenang MA memberikan pertimbangan kepada presiden itu diatur dalam Undang-undang Mahkamah Agung.

Apabila dengan teguran DPR dan peringatan dari MAPresiden Joko Widodo bergeming, maka masyarakat bisa mengajukan kembali uji materi terhadap Perpres yang baru diteken presiden kepada MA.

"Siapa saja bisa mengajukan uji materi, tidak harus pihak yang dulu mengajukan uji materi," ucap Asep kepada "PR", Rabu 13 Mei 2020.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Pakar Hukum Sebut Presiden Joko Widodo Membangkang Putusan MA"

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Sukabumi: Rabu, 13 Mei 2020/20 Ramadan 1441 H

MA bisa langsung memutuskan untuk membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal kembali.

Asep berharap, MA membatalkan kembali Perpres tentang kenaikan iuran BPJS. Hal itu karena Presiden Joko Widodo dianggap tidak bijaksana telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah memburuknya kondisi ekonomi masyarakat saat pandemi Covid-19. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan semakin memberatkan kondisi ekonomi masyarakat.

Alokasi anggaran penanganan Covid-19 malah seharusnya disalurkan untuk perlindungan kesehatan masyarakat lewat BPJS Kesehatan. Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan tidak perlu naik.

"Apalagi sekarang kondisi ekonomi masyarakat menurun, harusnya masyarakat diberi subsidi iuran BPJS Kesehatan, bukan malah menaikkan iuran," ucap Asep.

Baca Juga: Cerita Haru Pengemudi Ojek Online Cirebon Saat PSBB Diberlakukan, Penghasilan Tak Cukupi Kebutuhan

Presiden Joko Widodo juga seharusnya mempertimbangkan faktor pengelolaan BPJS Kesehatan yang belum baik sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan MA membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan awal tahun ini. MA pun menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan Undang-undang Dasar yang mencantumkan tugas pemerintah melindungi dan memelihara warganya.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler