MUI Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Takbir dan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

15 Mei 2020, 10:19 WIB
LOGO MUI .*/hajinews.id /

 

MANTRA SUKABUMI - Bulan Ramadan 1441 H sudah memasuki sepuluh hari terakhir, itu artinya tidak lama lagi seluruh umat Muslim di dunia akan menyambut hari raya kemenangan, Idul Fitri.

Seperti kita ketahui bahwa Ramadan tahun ini dunia dihadapkan dengan wabah penyakit mematikan virus Corona baru (Covid-19), sehingga jelas terasa berbeda dengan Ramadan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sadis! Wanita Diduga Dibakar Temannya di Pasar Tipar Sukabumi, Polisi Kejar Pelaku

Meski di tengah pandemi Covid-19, ibadah kewajiban di bulan Ramdan yakni menjalankan ibadah puasa tetap harus kita jalankan.

Namun, berbicara tentang hari raya Idul Fitri di tengah pandemi masih banyak masyarakat yang mempertanyakan tata pelaksanaanya.

Sebab, imbauan pemerintah tentang dianjurkannya untuk menghindari kerumunan, pelaksanaan salat Idul Fitri mengundang kerumunan.

Baca Juga: Salat Tarawih Super Cepat Dilihat dari Ilmu Fiqih, Simak Penjelasannya

Lantas bagaimana masyarakat menyikapai hal tersebut, dan tata pelaksanaan salat Idul Fitri seperti apa yang saat ini banyak dipertanyakan masyarakat?

Menjawab pernyataan tersebut, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan takbir dan salat idulfitri di tengah wabah Covid-19.

Baca Juga: Beredar di Media Sosial Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari RS Mitra Keluarga

Masyarakat bisa menjadikan 'Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kafian Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi' ini sebagai pedoman.

"Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Wilayah Bodebek, Simak Aturan Terbarunya

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul "Banyak Warga yang Bertanya, MUI Akhirnya Keluarkan Fatwa Takbir dan Salat Idulfitri di Tengah Wabah."

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama Ramadan.

Oleh karena pelaksanaan salat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

Namun dengan syarat bahwa wilayah tersebut terkendali atau merupakan wilayah bebas Covid-19 dan tidak terdapat penularan.

Baca Juga: Viral Tokoh Agama di Surade Dipukul Pria Gempal Hingga Terjungkal, Ini Kata Polisi

"(Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan," katanya dikutip dari Antara. 

Semetara untuk warga yang berada di kawasan penyebaran Covid-19, dianjurkan untuk salat Idul Fitri di rumah dengan melakukannya berjamaah bersama keluarga atau sendiri.

Baca Juga: Hari Doa Sedunia, Menag RI: Mari Ketuk Pintu Langit Lewat Doa di Tengah Pandemi

Namun baik pelaksanaan di masjid atau di rumah, warga harus tetap melaksanakannya dengan protokol dari pemerintah setempat.

Hal ini dilakukan agar dapat mencegah terjadinya potensi penularan dan penyebaran Covid-19. (Rahmi Nurlatifah)**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler