Benarkah KPK Periksa Presiden Joko Widodo atas Permintaan dari PDIP?Berikut Faktanya

22 Mei 2020, 00:10 WIB
Presiden Jokowi /.*/Dok BPMI Setpres.

MANTRA SUKABUMI – Munculnya sebuah artikel berita dalam sebuah portal berita sejak 30 April lalu yang berjudul “PDIP Lagi-lagi Keras, Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK, Kebijakannya Sudah Melampaui UUD” yang kini menjadi pembahasan para warganet.

Isi dari berita itu merupakan sebuah pernyataan dari Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.

Dalam pernyataannya, politisi PDIP tersebut mengkritisi kekebalan hukum pejabat pemerintah pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2020.

Dahlan mengkritisi Perppu 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara Menghadapi Covid-19.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Polisi Buka Tutup Jalan Siliwangi Palabuhanratu

Dalam pasal 27 Perpu Nomor 1 tahun 2020 tersebut sempat menjadi polemik karena dianggap Perpu 1/2020 memberikan kekbalan hukum pada pihak-pihak tertentu.

Akibatnya, karena menjadi sbuah polemik di masyarakat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Perpu tersebut ke Mahkamah Kontitusi (MK).

"Saya mendesak pimpinan KPK untuk mencermati. Presiden harus tetap diposisikan sebagai kepala negara pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan UU," ujar Arteria yang dikutip dalam berita tersebut.

Baca Juga: Update 20 Mei 2020, Rekor Baru Kasus Positif Covid-19 di Indonesia tembus 693 dalam sehari

Dalam tulisan tersebut juga Arteria Dahlan diklaim meminta KPK untuk segera menulusuri adanya potensi korupsi di dalam Perpu tersebut.

"Pembantu presiden ngga usah minta imunitas di Perppu, karena tanpa Perppu sekalipun mereka akan terlindung sepanjang tidak ada 'mens rea' nya," demikian yang ditulis dalam berita tersebut.

Namun, apakah benar bahwa politis PDIP Arteria Dahlan telah meminta KPK untuk memeriksa Presiden Jokowi sebagaimana tercantum dalam berita tersebut?

 Baca Juga: NASA Klaim Temukan Bukti Adanya Alam Semesta Kembar di Dalamnya Aneh karena Waktu Berjalan Mundur

Tangkapan Layar Informasi Tidak Sesuai Mengenai Perppu Covid-19 /Antara

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 2020 Jatuh Pada Tanggal Berapa?

Mengutip dari Antara, berdasarkan penelusuran tentang pernyataan yang mencatut Politikus sekaligus pengacara Arteria Dahlan terkait adanya permintaan pemeriksaan dari KPK terhdapa Presiden Jokowi itu tidaklah benar.

Ketidaksesuaian ini membuat para pembaca mendapatkan informasi yang salah dan menjadi salah tafsir dalam menyerap informasi.

Dalam konten berita yang terdiri dari 11 paragraf tersebut, Arteria Dahlan terlihat mengimbau KPK untuk menelusuri potensi korupsi saat proses pembuatan dan penyusunan pasal-pasal dalam Perppu 1/2020.

Baca Juga: Beredar Kabar Pemerintah Indonesia Siap Terapkan Herd Immunity, Simak Faktanya

Sementara itu, dalam artikel berjudul "Arteria Dahlan Minta KPK Cermati Perppu Covid-19" yang diberitakan Kompas.com Arteria Dahlan mempertanyakan kegentingan yang membuat pemerintah mengeluarkan Perppu COVID-19.

Pernyataan ini muncul karena Presiden Jokowi dinilai memiliki menteri-menteri yang dapat membantu penanganan COVID-19.

Dalam artikel terkait, Arteria Dahlan juga meminta KPK untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran COVID-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan jumlah anggaran sebesar Rp 405,1 triliun.

Baca Juga: Ratusan Warga Tiongkok Pulang Gunakan Baju Pelindung Diri Dikarenakan Proyek di Indonesia Selesai

Kemudian, Arteria Dahlan juga mencurigai adanya penyelewengan di lingkungan kekuasaan, akan tetapi dia tidak menyebutkan pihak yang dicurigai.

Dapat disimpulkan dari penjelasan di atas bahwa berita yang berjudul "PDIP Lagi-Lagi Keras, Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK, Kebijakannya Sudah Melampaui UUD" tidak sesuai dengan isi berita atau lebih dikenal dengan sebutan misinformasi.** (ANTARA)

Editor: Encep Faiz

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler