Beredar Kabar di Maluku TKA China Kibarkan Bendera Tiongkok, Simak Faktanya

27 Mei 2020, 15:57 WIB
TANGKAPAN layar terkait kabar penurunan bendera Tiongkok yang sebelumnya berkibar di daerah Maluku Utara.* /

MANTRA SUKABUMI - Beredar di media sosial Facebook terkait narasi yang menyebut adanya pengibaran bendera 
Tiongkok di Maluku Utara karena tidak takut terhadap rezim Joko Widodo-Ma'ru Amin.

Kabar yang menyebutkan bendera negara Tiongkok berkibar di Maluku Utara dikarenakan ketidaktakutannya terhadap rezim Joko Widodo-Ma'ruf Amin

Unggahan tersebut pertama kali dibagikan oleh salah satu pengguna Facebook dengan mencantumkan tautan sebuah artikel.

Setelah ditelusuri ternyata klaim tersebut adalah salah atau hoaks.

Baca Juga: Cara Menentukan Arah Kiblat Ketika Matahari Melintas di Atas Ka'bah

Artikel yang dibagikan pengguna Facebook bernama Ananda Naris pada Sabtu 23 Mei 2020 membagikan tautan artikel itu dengan narasi sebagai berikut.

"Ya gimana lagi Indonesia utangnya banyak sama Tiongkok makanya Tiongkok enggak takut sama pemerintahan sekarang," tulis akun Ananda Aris.

Dikutip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui situs resminya, Senin 25 Mei 2020, memberikan fakta sebenarnya demi meluruskan mengenai kabar salah tersebut.

Tautan artikel tersebut hasil lansiran dari salah media Nasional pada Sabtu 26 November 2016.

Baca Juga: Matahari akan Melintas Tepat di Atas Ka'bah, Catat Waktunya

Media Nasional tersebut melaporkan bahwa bendera Tiongkok sempat berkibar di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada pada Jumat, 25 November 2016.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul TKA Tiongkok Dikabarkan Kibarkan Benderanya di Maluku Utara Sebab Tidak Takut Jokowi, Simak Faktanya

Namun bendera itu akhirnya diturunkan oleh Marinir TNI Angkatan Laut (AL).

PT Wanatiara Persada langsung menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

Penurunan bendera asing ini dilakukan karena melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara.

Baca Juga: Seorang Bocah Menangis Haru saat Sang Ibu Beri Kejutan Kasih McDonald Pertama Kali Sejak Lockdown

Pelanggaran tersebut antara lain bendera asing dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang bendera Indonesia, serta dikibarkan di tempat umum.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kabar pengibaran tersebut sudah lama terjadi dan kemudian diviralkan kembali dengan ditambahkan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.** (Ramadhan Dwi Waluya/ Pikiranrakyat-bekasi.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler