Hasil Evaluasi PSBB Jabar, Berikut Zona Wilayah yang Boleh Terapkan New Normal

29 Mei 2020, 21:13 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/5/20) //Humas Pemprov Jabar.

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut diketahui melalui Keputusan Gubenur Jabar Nomor 443 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pada 28 Mei 2020.

Adapun ketentuannya yakni, PSBB Jabar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Sementara PSBB Jabar di luar wilayah Bodebek diterapkan hingga 14 hari ke depan atau sampai tanggal 12 Juni 2020.

Hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat (Jabar) menunjukan, wilayah-wilayah di Jabar terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan zona.

Baca Juga: Waspadai Penyaluran BLT, Kemendes akan Beri Sanksi Desa Terdampak yang tidak Salurkan BLT

Pada kelompok pertama, sebanyak 60 persen wilayah di Jabar masuk ke dalam zona biru. Sementara 40 persen wilayah tersisa masuk ke zona kuning.

Pembagian zona ini berdasarkan hasil evaluasi PSBB Jabar terkait kerentanan wilayah masing-masing terhadap penyebaran Covid-19.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, wilayah-wilayah yang termasuk dalam zona biru dipersilahkan untuk menerapkan skema adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Baca Juga: Dijadwalkan Tiba di Indonesia Akhir Juni 2020, Ketua MPR RI: Kaji Ulang Datangkan 500 TKA Asal China

Sementara untuk wilayah-wilayah di Jabar yang masuk ke zona kuning, Ridwan Kamil mempersilahkan untuk melanjutkan PSBB hingga bulan Juni.

"PSBB Jabar dibagi jadi dua deadline. Karena Bodebek masuk klaster Jakarta, maka PSBB akan dilanjut hingga 4 Juni. Untuk wilayah yang berada di luar Bodebek, PSBB-nya sampa 12 Juni,” ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfm.pikiran-rakyat.com dengan judul "PSBB Jabar Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah yang Boleh Terapkan New Normal"

Baca Juga: Beredar Foto Megawati Soekarnoputri Sedang Memotong Tumpeng di atas Meja Berlogo PKI, Simak Faktanya

Adapun daftar wilayah di Jabar berdasarkan pembagian zona yakni:

Zona Biru

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Garut

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Tasikmalaya

Kota Banjar

Kota Cirebon

Kota Sukabumi

Kota Tasikmalaya

Baca Juga: Status Zona Kuning, New Normal Gak Jadi PSBB Parsial di Kabupaten Sukabumi Diperpanjang

Zona Kuning

Kabupaten Bandung

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bogor

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Subang

Kabupaten Karawang

Kabupaten Sukabumi

Kota Bandung

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Cimahi

Kota Depok

Ridwan Kamil melanjutkan, skema new normal harus diberlakukan secara bertahap. Adapun prioritas utama yang boleh dibuka saat new normal diterapkan ialah rumah ibadah.

Baca Juga: Diduga Tak Mampu Belikan Anak Susu, Seorang Ayah Serahkan Anaknya Kepada Petugas PSBB

“Setelah tahap pembukaan kembali rumah ibadah, tahap kedua adalah sektor ekonomi resiko kecil, meliputi industri dan perkantoran. Tahap ketiga barulah sektor ekonomi dan pariwisata resiko tinggi, yakni retail, mal dan industri pariwisata. Kegiatan sekolah masih belum boleh meskipun berada di zona biru. Sekolah mungkin terakhir sampai kami yakin tidak ada ancaman,” pungkas Ridwan Kamil.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: prfmnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler