Cara Pengambilan Setoran Pelunasan Haji, Berikut Tahapan Prosedur yang harus Dilalui

10 Juni 2020, 07:14 WIB
ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji.* /PIXABAY/

MANTRA SUKABUMI - Pembatalan pemberangkatan pelaksanaan ibadah haji tahun ini telah diumumkan Menteri Agama pada 2 Juni 2020.

Diketahui bahwa pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah memutuskan untuk tidak menyelengarakan ibadah haji 1441H/2020M.

Oleh karenanya bagi jemaah yang sudah melakukan setoran pelunasan biaya haji bisa lakukan pengajuan pengembalian dengan mengikuti prosedur permohonannya.

Baca Juga: Jepang Dukung Tiongkok Terkait UU Keamanan Hong Kong, Tak Gabung dengan AS

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sudah ada 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya. "Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (09/06). Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari website Kementerian Agama RI.

"Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," sambungnya.

Baca Juga: Habib Rizieq: Anak PKI Berideologi Pancasila Tak Usung Ideologi PKI Wajib Jadikan Saudara

Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya); c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya); dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Prosedur permohonan pengembalian Setoran Pelunasan Bipih.*(Website Kementerian Agama RI)

Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah. "Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari: dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Baca Juga: Perusahaan BUMN Berkurang dari 142 Menjadi 107 Perusahaan, Simak Penjelasannya

Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler