Aturan Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Siap Berlaku Mulai Tanggal 31 Mei 2022

26 Mei 2022, 08:11 WIB
Aturan Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Siap Berlaku Mulai Tanggal 31 Mei 2022 /Freepik/

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Perindustrian mengumumkan akan mencabut program aturan subsidi minyak goreng yang selama ini diberlakukan.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menyampaikan dicabutnya aturan subsidi minyak goreng curah ini pada rapat kerja komisi VII DPR RI pada selasa, 24 Mei 2022.

Aturan subsidi akan berlaku dicabut terhitung 31 Mei 2022 dan akan digantikan dengan dua kebijakan baru.

Baca Juga: Di Tengah Padat Jadwal, Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi Pantau Pembagian Bantuan BLT Minyak Goreng hingga Larut

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) akan menggantikan aturan subsidi minyak goreng curah.

"Mekanismenya akan kembali ke DMO dan determinasinya minyak goreng curah bersubsidi ini tanggal 31 Mei 2022," ucap Putu dalam rapat tersebut dilansir mantrasukabumi.com dari akun YouTube Komisi VII DPR RI pada Kamis, 26 Mei 2022.

"Kami tinggal menunggu ditanda tangani oleh Menteri Perindustrian," ucap putu.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan program subsidi minyak goreng sejak Maret agar harga minyak goreng curah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu perliter.

Putu menjelaskan bahwa program subsidi ini sudah berhasil menekan harga minyak goreng.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Salurkan BLT Minyak Goreng, Netizen Sebut Langkahnya Kurang Tepat

Program ini juga membuat produsen minyak goreng, menyetor produk mereka ke pasar agar bisa digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler