MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai mengalirkan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022.
Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 disalurkan sejak 15 Juni 2022 untuk jenjang SD/MI, sementara SMP/MTs dan PKBM dimulai pada 16 Juni 2022.
Adapun untuk jenjang SMA/SMK membuka dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 dicairkan mulai 17 Juni 2022.
Baca Juga: Deretan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2022 di Jawa Barat: Bekasi Terbesar, Banjar Terkecil
Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 sebanyak 849.170 orang
Jumlah tersebut terdiri dari 409.959 orang untuk jenjang jenjang SD/MI, 226.669 jenjang SMP/MTs, PKBM sebanyak 2.516, 70.763 untuk jenjang SMA/MA, dan 139.263 untuk SMK
Sementara itu, total dana yang dapat digunakan untuk jenjang SD/MI sebesar 250.000, SMP/MTs dan PKBM sebesar 300.000, 420.000 untuk SMA/MA, dan 450.000 untuk jenjang SMK.
Tak hanya itu, dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 juga terdapat dana tambahan SPP untuk masing-masing jenjang.
Untuk SD/MI ada tambahan sebesar 130.000 per bulan, untuk SMP/MTs dan PKBM 170.000 per bulan.
Sementara untuk SMA/MA tambahan SPP sebesar 290.000 per bulan dan untuk jenjang SMK tambahan SPP sebesar 240.000 per bulan.
Baca Juga: Rincian Upah Minimum Tahun 2022 Wilayah Jawa Barat: Cek UMK Kotamu Selengkapnya di Sini
Karena itu, bagi penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM agar dapat segera menyalurkan.
Sebagai informasi, mekanisme dan timeline penerima bantuan untuk para siswa di DKI Jakarta
1. 18-25 Februari 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta
2. 14-25 Februari 2022, calon penerima berkas melengkapi melalui sekolah
3. 28 Februari-11 Maret 2022, kelengkapan berkas calon penerima
4. 14-31 Maret 2022, data penerima akhir ditetapkan
Sementara itu, dirangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut persyaratan untuk mendaftar bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang mencukupi
6. Menggunakan angkutan umum
7. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
8. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
9. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
10. Daya pemanfaatan internet rendah
11.Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi menimbulkan biaya.***