6 Jenis Konsumen Pengguna Biosolar yang Berhak Mendapatkan BBM Bersubsidi Sesuai Perpres No 191 tahun 2014

28 Juni 2022, 19:55 WIB
Inilah 6 jenis konsumen pengguna Biosolar yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi sesuai lampiran Perpres No 192 tahun 2014. /ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Inilah 6 jenis konsumen pengguna Biosolar yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi sesuai lampiran Perpres No 192 tahun 2014.

Secara resmi pemerintah akan memberlakukan pembelian BBM bersubsidi Pertalit dan Biosolar di beberapa daerah menggunakan My Pertamina.

Uji coba pembelian BBM bersubsidi menggunakan My Pertamina tersebut akan dilakukan di 11 daerah pada tanggal 1 Juli 2022.

Baca Juga: Segera Daftar Lewat MyPertamina, Inilah Konsumen yang Berhak Mendapat Subsidi Biosolar

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi subsiditepat.mypertamina.id pada Selasa 28 Juni 2022, daerah-daerah tersebut diantaranya sebagai berikut.

1. Kota Bukit Tinggi

2. Kab. Agam

3. Kota Padang Panjang

4. Kab. Tanah Datar

5. Kota Banjarmasin

6. Kota Bandung

7. Kota Tasikmalaya

8. Kab. Ciamis

9. Kota Manado

10. Kota Yogyakarta

11. Kota Sukabumi

Sedangkan pengguna Biosolar yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014 diantaranya:

1. Transportasi Darat

a. Kendaraan pribadi

b. Kendaraan umum pla kuning

c. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)

Baca Juga: Segera Daftar MyPertamina, Inilah 11 Kota yang Masuk Implementasi BBM Subsidi Pertalite dan Solar Tahap 1

d. Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

2. Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

3. Usaha Perikanan

a. Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

b. Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

4. Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

5. Layanan Umum/ Pemerintah

a. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

b. Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

c. Rumah sakit type C & D.

6. Usaha Mikro / UMKM

Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Demikian itulah 6 jenis konsumen yang berhak mendapat BBM bersubsidi, semoga bermamfaat.***

Editor: Mohammad Dzikri Mudzakir M

Sumber: subsiditepat.mypertamina.id

Tags

Terkini

Terpopuler