Usai 1,5 Tahun Dipenjara, Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini

20 Juli 2022, 10:19 WIB
Usai 1,5 Tahun Dipenjara, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini /Instagram @warungjurnalis

MANTRA SUKABUMI - Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm), narapidana kasus kekarantinaan kesehatan dikabarkan bebas dari penjara.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut dinyatakan bebas bersyarat terhitung mulai hari ini Rabu, 20 Juli 2022.

Habib Rizieq Shihab atau HRS berada di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 lalu.

 Baca Juga: Tok,Habib Rizieq Shihab Telah Bebas Hari ini, Begini Momen Haru Saat Tiba di Petamburan

Kurang lebih selama 1,5 tahun, Habib Rizieq Shihab mendekam di penjara atas tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, kasus kedua yang menjerat Habib Rizieq Shihab yaitu tentang penyebaran berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Pada kasus tindak pidana I Kekarantinaan Kesehatan, HRS dihukum penjara selama 8 bulan, serta denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara untuk tindak pidana II.

Sementara untuk tindak pidana II tentang menyebarkan berita bohong, hakim memutuskan kurungan penjara selama 2 tahun.

Kabar HRS bebas hari ini dikonfirmasi Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

"Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ini merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri," tutur Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, dikutip mantrasukabumi.com pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Ulama Kharismatik Habib Luthfi bin Yahya Ziarahi Makam Eril, Ridwan Kamil: Alhamdulillah Didoakan

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Sedangkan untuk waktu habis masa percobaannya yakni pada tanggal 10 Juni 2024.

Setelah 1,5 tahun dipenjara, Habib Rizieq Shihab kemudian dibebaskan pada Rabu, 20 Juli 2022 ini.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini! Hirup Udara Segar Setelah 1,5 Tahun Dipenjara.

Dia menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler