Kemenag Buka Rekrutmen Calon Pendamping PPH Gelombang I Tahun 2022, Begini Tanggal dan Syarat Pendaftarannya

13 Agustus 2022, 15:55 WIB
Lowongan Pekerjaan Pendamping PPH Kemenag. /kemenag.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi para pelaku usaha. Pasalnya, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengumumkan akan membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (PPH) gelombang I tahun 2022.

Kabar pembukaan rekrutmen Pendamping PPH gelombang 1 2022 telah diumumkan Kemenag RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat, 12 Agustus 2022 di Jakarta.

Diketahui sebanyak 6.179 lowongan Pendamping PPH akan dibuka mulai tanggal 15 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekrutmen Pendamping PPH 2022 Resmi Dibuka, Cata Waktu, Syarat dan Cara Daftarnya

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, rekrutmen dibuka dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),”

Sementara tujuan rekrutman Pendamping PPH Gelombang I tahun 2022 ini dilakukan untuk mempercepat target pencapaian 10 juta produk bersertifikat halal.

Menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyampaikan, Pendamping PPH sendiri merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalal suatu produk oleh Pelaku Usaha (Self Declare).

Baca Juga: Link Download Panduan Pendamping PPH 2022, Berikut Jumlah Kuota Pendaftaran

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha ( self declare ),” ujar Aqil, dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenag RI pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Adapun pembukaan rekrutmen Pendamping PPH Gelombang I tahun 2022 akan dilakukan secara online dan dapat diakses melalui laman
ptsp.halal.go.id.

Sementara itu, menurut Aqil Dalam keterangannya, rekrutmen Pendamping PPH gelombang I tahun 2022 akan dilaksanakan di 13 Provinsi di Indonesia.

Dari 13 Provinsi tersebut, akan tersebar di 229 kecamatan dengan jumlah lowongan Pendamping PPH sebanyak 6.179 peserta.

Diantaranya dari ke 13 Provinsi tersebut, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Link Pendaftaran Pendamping PPH Gelombang 1 Tahun 2022 dari Kemenag, Ini Jumlah Kuota Peserta di 13 Provinsi

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” tambah Aqil.

Aqil menambahkan, Pendamping PPH nantinya akan melakukan proses pendampingan PPH oleh perorangan.

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Bagi mereka yang ingin mengikuti Pelatihan Pendamping PPH Gelombang I, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Warga negara Indonesia

Baca Juga: LINK Login Daftar Pendamping PPH 2022, Cek Tanggal Dibuka dan Syarat Ikut Rekrutmennya Disini

2. Beragama Islam

3. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk

4. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

Jika persyaratan di atas sudah dipenuhi, pelamar diwajibkan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di LPPPH. Apabila lulus, pelamar berhak mendapatkan sertifikat dan menjadi Pendamping PPH di tempat sesuai pilihan peserta.

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” jelas Aqil.

Selain itu, calon pelamar juga harus mengetahui dan mempelajari kriteria produk yang masuk dalam kategori pelaku usaha atau Self Declare.

Produk yang masuk dalam kategori Self Declare terdapat dalam surat Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022.

Adapun surat Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 dapat diakses melalui tautan berikut ini: bit.ly/kepkaban33.

Untuk informasi lebih lanjut, akan disampaikan melalui media sosial Instagram resmi BPJPH @halal.indonesia.***

Editor: Taufik Reza

Sumber: Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler