Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 Via Online, Kunjungi Aplikasi Pintar BI dan Siapkan KTP

19 Agustus 2022, 18:50 WIB
Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 Via Online, Kunjungi Aplikasi Pintar BI dan Siapkan KTP /Bank Indonesia/

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini cara tukar uang baru emisi 2022 via online melalui aplikasi Pintar BI.

Sebagaimana diketahui pada 18 Agustus 2022 kematin, Bank Indonesia meluncurkan 7 pecahan mata uang rupiah dengan desain berbeda.

Jika anda penasaran dan ingin segera memiliki 7 pecahan mata uang rupiah, Anda bisa langsung menukarnya melalui aplikasi Pintar BI.

Baca Juga: Segera Lakukan Ini jika Peserta Didik Tak Terdaftar sebagai Penerima KJP Plus, Cek Besaran Uang yang Diterima

Adapun pemesanan penukaran melalui kas keliling bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses masyarakat mulai pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Jumat, 19 Agustus 2022 inilah syarat dan cara tukar mata uang rupiah di aplikasi Online.

Syarat Tukar Uang Baru Emisi 2022 melalui aplikasi Pintar BI

- Pastikan Anda memiliki KTP yang aktif.

- Hitung jumlah nominal uang rupiah yang akan ditukar.

- Pastikan uang Anda layak edar sesuai pecahan yang berlaku.

- Uang yang akan ditukarkan tanpa tambahan pengaman yang menempel pada sisi permukaan.

- Sebelum melakukan penukaran, Anda wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Laman resmi milik BI yaitu ‘Pintar’ dengan memilih jadwal penukaran yang tersedia

Langkah berikutnya Anda dapat menerapkan tukar uang baru melalui online melalui aplikasi Pintar. Simak langkah-langkahnya berikut:

- Login ke aplikasi Pintar atau https://pintar.bi.go.id di browser.

- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.

- Pilih provinsi tempat penukaran uang baru.

- Pilih jadwal penukaran uang baru sesuai kota.

- Lengkapi data seperti NIK, nama, nomor HP, dan email.

- Masukkan nominal uang yang dikehendaki.

- Selesaikan petunjuk pemesanan.

- Simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang.

- Selanjutnya masyarakat datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih.

- Hitungkembali nominal pecahan dari tukar uang baru di Bank Indonesia.

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Emisi 2022, Apa Saja dan Siapa Tokohnya?

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Adapun pengeluaran dan pengedaran uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Selain itu pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran uang kertas baru TE 2022 bertepatan dengan momentum HUT RI ke 77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini pun selaras dengan tema HUT RI ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler