Waktu dan Jadwal pelatihan Regsosek BPS 2022, Begini Alur Pendataan Petugas Lapangan

21 September 2022, 11:40 WIB
Waktu dan Jadwal pelatihan Regsosek BPS 2022, Begini Alur Pendataan Petugas Lapangan /pexels/anna shvet

MANTRA SUKABUMI - Inilah waktu dan jadwal pelatihan petugas Regsosek BPS 2022 hingga alur pelaksanaan tugas lapangan.

Jadwal dan waktu pelaksanaan serta alur pendataan awal petugas Regsosek BPS 2022 yaitu PPL (Petugas Pendataan Lapangan).

Petugas Regsosek BPS 2022 terdiri dari Pendataan Lapangan (PPL), Petugas Pengawas Lapangan (PML), Petugas Koordinator Sensus Kecamatan (KOSEKA) dan Petugas Task Force (TF).

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Perbedaan PPL PML dan Koseka dalam Regsosek BPS 2022

Dilansir mantrasukabumi.com dari kapuaskab.bps.go.id pada Rabu 21 September 2022 inilah informasi seputar Regsosek BPS 2022.

A. Informasi yang Dikumpulkan

Regsosek mencakup informasi kondisi sosial
ekonomi yang meliputi sebagai berikut:

- Kondisi sosioekonomi demografis;
- Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;
- Kepemilikan aset;
- Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;
- Informasi geospasial;
- Tingkat kesejahteraan; dan
- Informasi sosial ekonomi lainnya.

B. Waktu Pelaksanaan

- Juli-Agustus 2022: Koordinasi dan Persiapan

- September-Oktober 2022: Rapat Koordinasi Daerah, Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek

- 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan

- 29 Oktober 2022: Malam Regsosek

C. Proses Pelaksanaan

Proses bisnis kegiatan Pendataan Awal Regsosek terdiri dari enam tahapan.

Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun 2023.

Tahapan yang dilakukan pada tahun 2022, yaitu koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data.

Sedangkan pada tahun 2023 adalah pengolahan data, analisis data, dan terakhir adalah diseminasi (penyerahan data).

D. Alur Pendataan Lapangan

Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:

a. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.
b. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.
d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
e. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.

E. Manajemen Lapangan

Dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek, BPS tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.

Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Bupati/Walikota mendapatkan instruksi untuk melaksanakan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi, sehingga BPS kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan
Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.

Baca Juga: Jadwal Pelatihan Petugas Regsosek BPS 2022, Berikut Alur Pendataan Awal PPL

F. Organisasi Lapangan

Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL).

Kemudian Koseka bertanggung jawab mengawasi seluruh tim pendataan awal Regsosek di wilayah tugasnya. Jumlah petugas lapangan di Kabupaten Kapuas adalah sebanyak 674 petugas yang terdiri dari 513 PPL, 128 PML, dan 33 Koseka.

Mekanisme perekrutan petugas lapangan di Kabupaten Kapuas melalui metode seleksi dari database mitra yang memenuhi kriteria Petugas Pendataan Awal Regsosek dan rekomendasi dari Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.

Database mitra merupakan sekumpulan informasi yang berisi biodata serta rekam jejak mitra BPS yang pernah/sedang bertugas dalam sensus/survei yang dilakukan BPS.

Melalui database mitra ini, BPS Kabupaten Kapuas diharapkan memperoleh petugas yang berkualitas.

Namun, karena database mitra belum mencukupi kebutuhan petugas yang diperlukan, maka petugas direkrut dari rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.****

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler