Ratusan Orang Jadi Korban Gempa di Cianjur, Begini Manfaat dan Ciri Bangunan Tahan Gempa

22 November 2022, 07:25 WIB
Gempa Cianjur Hari Ini M 5.6, BNPB: 2 Orang Meninggal, 4 Luka-luka, 7 Rumah Rusak Berat. /DOK BPNB

 

MANTRA SUKABUMI - Gempa bumi dengan kekuatan 5,6 magnitudo telah melanda Cianjur Jawa Barat.

Gempa bumi di Cianjur tersebut telah menelan ratusan korban luka luka dan juga tewas.

Rata rata korban luka dan tewas karena tertimpa bangunan yang roboh akibat guncangan gempa bumi.

Baca Juga: Ribuan Bangunan Rusak Akibat Gempa di Cianjur, Simak 3 Penyebab Rumah Mudah Roboh

Menurut pedoman teknis rumah dan bangunan gedung tahan gempa yang dikeluarkan Departemen Pekerjaan Umum.Dikutip mantrasukabumi.com dari kulonprogokab.go.id.

Bahwa taraf keamanan minimum untuk bangunan gedung dan rumah tinggal yang termasuk dalam katagori bangunan tahan gempa yaitu yang memenuhi antara lain,

Bila terkena gempa bumi yang lemah, bangunan tidak mengalami kerusakan sama sekali.

Bila terkena gempa bumi sedang, bangunan boleh rusak pada elemen-elemen non struktural, tapi tidak boleh rusak pada elemen struktur.

Bila terkena gempa bumi yang sangat kuat, bangunan tersebut tidak boleh runtuh baik sebagian atau seluruhnya.

Bangunan tersebut tidak boleh mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.

Bangunan tersebut boleh mengalami kerusakan tetapi kerusakan tersebut harus dapat diperbaiki dengan cepat sehingga dapat berfungsi kembali.

Sebagai masyarakat yang tinggal di wilayah gempa maka kita hanya bisa mengurangi risiko akibat gempa.

Yakni dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dan menurunkan kerentanan yaitu kerentanan akibat kualitas hunian yang buruk.

Membangun rumah anti gempa sangat tidak ekonomis maka lahirlah konsep rumah tahan gempa yang diharapkan dapat menurunkan kerentanan akibat gempa.

Sehingga kerusakan bangunan akibat gempa tidak sampai mengakibatkan korban jiwa.

Mengapa kita membutuhkan rumah tahan gempa, karena di Indonesia ada banyak sumber-sumber potensi gempa ringan sampai dengan berat.

Karena sampai dengan saat ini kita tidak dapat memprediksi kapan terjadinya gempa dan kekuatan gempa apakah gempa kecil, sedang atau berat.

Untuk meminimalkan risiko akibat gempa saat kita berada di dalam rumah, maka kerentanan rumah lah yang perlu diminimalkan.

Nilai untuk meningkatkan rumah "non engineered building" yang berisiko gempa menjadi rumah tahan gempa adalah kecil dibanding apabila risiko yang timbul karena kerusakan akibat gempa.

Masih banyak bangunan rumah "non engineered building" yang dibangun tanpa memperhatikan kaidah dan pedoman rumah tahan gempa.

Baca Juga: Begini Penjelasan dan Himbauan Kepala PVMBG Terkait Gempa di Cianjur

Berikut manfaat bangunan rumah tahan gempa:

Pada saat tidak terjadi gempa bumi penghuni merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas didalamnya.

Pada saat terjadi gempa bumi meskipun rumah mengalami kerusakan, diharapkan tidak terjadi korban jiwa pada penghuni rumah.

Pada saat terjadi gempa, aset yang dimiliki dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun usaha yang berada didalam rumah relatif aman atau setidaknya hanya mengalami kerusakan ringan.

Setelah gempa bumi sedang sampai dengan berat, rumah masih dapat diperbaiki dengan biaya yang relatif ringan dalam waktu yang relatif singkat.***

 

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: kulonprogokab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler