Kasus Denny Siregar Bisa Picu Tasik Membara Jilid 2 Jika Tak Diproses, Saksi: Kasus Jadi Prioritas

7 Juli 2020, 06:55 WIB
Denny Siregar //Instagram/@dennysirregar

MANTRA SUKABUMI - Kasus Denny Siregar saat ini masih bergulir di Tasikmalaya akibat dari cuitannya di media sosial yang dianggap sebagai ujaran kebencian kepada para santri.

Cuitannya Denny Siregar membuat banyak pihak merasa tak terima terutama dikalangan santri merasa resah dan menimbulkan kemarahan akibat cuitannya itu.

Sehingga sejumlah masyarakat melaporkan hal tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Wilayah Jepara Jawa Tengah Pagi Ini

Kini kasus tersebut sudah menjadi perhatian khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Seperti yang disampaikan Koordinator Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil yang menyebut bahwa kasus itu saat ini sedang ditangani Polresta Tasikmalaya, Polda Jawa Barat.

Tepatnya, kasus itu masih terus diselidiki polisi yang terbukti dengan Nanang yang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor pada Senin, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Airlangga, Diprediksi Berpengaruh Pada Konstelasi Politik Pilkada Sukabumi

Lebih jauh, Nanang menjelaskan bahwa proses penyelidikan itu dibantu dengan kedatangan tim dari Polda Jabar yang membuktikan kasus ini jadi skala prioritas mereka.

"Kita juga sudah kedatangan tim dari Polda. Katanya ini atensi khusus dari Polda Jabar. Kasus ini akan jadi skala prioritas," ungkap Nanang.

Dalam pandangan Nanang, kasus tersebut harus dilanjut hingga terlapor dibawa ke Tasikmalaya.

Baca Juga: Ekonomi Surut Dampak Covid-19, Berikut 5 Cara Dapatkan Penghasilan Tambahan di Tengah Pandemi

Pasalnya, jika kasus ujaran kebencian itu tak dilanjut, maka umat Islam di Tasikmalaya akan semakin marah.

Bahkan, bila ingin menilik ke belakang, Tasikmalaya pernah mencatat sejarah kelam tentang kasus serupa, berhubungan dengan penghinaan terhadap santri.

"Harusnya aparat bisa sikapi dengan bijak. Mereka harus paham. Kita semua tak mau "Tasik Membara" terjadi lagi. Karena itu, Denny Siregar harus dibawa ke Tasik," jelas Nanang.

Baca Juga: Trump Sebut 99 Persen Covid-19 Tak Berbahaya dan Penipuan Tiongkok Jadi Sebab Virus Tersebar

Seperti yang diberitakan Pikiran Rakyat, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani yang menjadi pelapor kasus itu pun menyebut bahwa sejauh ini belum ada efek dari pernyataan yang dibuat terlapor.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-cirebon.com dengan judul "Khawatirkan Kasus Denny Siregar Picu Tasik Membara Jilid 2, Saksi: Polda Jabar Prioritaskan Ini"

Sehingga ini yang kekhawatiran juga, jika kasus itu dibiarkan tak diproses hukum, maka ia khawatir tentang para orang tua yang akan berpikir dua kali untuk memasukan anaknya ke pesantren, khususnya di Tasikmalaya.

"Mereka akan berpikir santri di Tasik dididik jadi teroris," jelas Ustadz Ahmad yang juga merupakan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Juli 2020, Waspadai Bulan Penuh Misteri dan Ujian

Sementara itu, amarah umat islam di Tasikmalaya bermula saat Denny mengunggah status di Facebook pada 27 Juni 2020.

Dalam unggahan itu, Denny membuat narasi judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" yang dilengkapi gambar santri dengan atribut tauhid.

Padahal foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 07 Juli 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS

Tepatnya, foto itu diambil ketika para santri mengaji saat ada aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2019.

Untuk itulah, pernyataan Denny dilaporkan ke polisi pada Kamis, 2 Juli 2020 lalu dengan pelanggaran Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.*** (Asep M Saefuloh/ Pikiranrakyat)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler