Orang Tua Wajib Tahu, 9 Golongan Pelajar Berkategori Calon Penerima Dana PIP 2023

22 Desember 2022, 21:00 WIB
Program PIP Cair ke 1.005 Siswa di Bulan Desember 2021, Kemendikbud Ristek: Segera Akses pip.kemdikbud.go.id /

 

MANTRA SUKABUMI - Para orang tua atau pun wali murid wajib mengetahui dana Program Indonesia Pintar 2023.

Dengan mengetahui program PIP 2023 tersebut para orang tua atau wali murid dapat mengupayakan agar mendapatkan program bagi pelajar tersebut.

PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

Baca Juga: Asyik, Kemenag Resmi Buka Seleksi PPPK 2022, Begini kriterianya

PIP diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan melalui bantuan Kartu Indonesia Pintar.

Pencairan bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Sebelumnya pemerintah melalui Kemendikbud akan kembali melanjutkan pencairan dana Bantuan PIP 2023.

Pencairan dana PIP 2023 tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022 lalu.

Menurut Menteri Sri Mulyani, pencairan dana PIP 2023 bagi 17,9 juta siswa ini adalah bentuk upaya alokasi anggaran PCPEN perlinsos melalui Kemdikbud.

Berikut 9 golongan pelajar yang dikategorikan sebagai calon penerima PIP 2023, dikutip mantrasukabumi.com dari pip.kemdikbud.go.id.

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: Simak, 6 Aturan Naik Kereta Api Saat Libur Nataru 2022, Sudah Vaksin Booster Salah Satunya

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Bantuan PIP 2023 ini dicairkan melalui rekening Bank BNI dan BRI. Namun, siswa harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu agar dana dapat tersalurkan.

Adapun besaran nominal dana bantuan PIP 2023 sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Lalu bagaimana dengan siswa kurang mampu yang tidak memiliki KIP?

Siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik tersebut untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.***

 

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler