3 Kriteria Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, Cek Persyaratannya Disini

24 Desember 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi – Berikut informasi dan cara daftar PPPK Kemenag 2022.* /Instagram.com/@cpns.asn/

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini 3 kriteria pelamar seleksi penerimaan PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2022.

Kabar gembira, Kementerian Agama membuka lowongan kerja terbaru Tahun 2022 untuk Warga Negara Indonesia yang ingin gabung jadi keluarga besar Kemenag.

Ini adalah kesempatan emas bagi Anda, maka harus mengikuti seleksi penerimaan calon PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kemenag! Pendaftaran Calon PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, Cek Persyaratannya Disini

Pendaftaran dibuka sejak tanggal 21 Desember  2022 dan berakhir pada 6 Januari 2023 mendatang.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Kemenag pada Sabtu 24 Desember 2022, simak berikut ini kriterian persyaratan untuk pelamar dan cara daftar yang harus dipatuhi.

Inilah Kriteria pelamar pada Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
3. Pelamar Lainnya

Persyaratan Khusus

Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:

- Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
- Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
- Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
- Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
- Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
- Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz

Baca Juga: Akhir Tahun 2022 Masih Nganggur? Coba Daftar Lowongan Kerja Kemensos Pendamping PKH Disini, Cek Persyaratannya

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
- Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
- Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
- Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Informasi lebih lanjut bisa kunjungi laman resmi Kemenag RI di sini

KLIK DI SINI

Itulah lowongan kerja Kemenag RI untuk Anda yang ingin daftar calon PPPK Kementerian Agama Tahun 2022. Semoga berhasil.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler