Perokok Harap Simak 7 Aturan Terbaru Pemerintah Soal Zat Adiktif dan Tembakau

27 Desember 2022, 21:11 WIB
Jelang Akhir Tahun 2022, Kini Bermunculan Rokok Kemasan Murah: Harga di Bawah Rp10 Ribu Perbungkus //Pixabay/

 

MANTRA SUKABUMI - Para perokok dan penjual rokok harap memyimak aturan pemerintah terbaru terkait zat adiktiv dan tembakau.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Keppres Nomor 25/2022 pada 23 Desember 2022.

Kemudian di dalam beleid tersebut Presiden menyetujui rancangan peraturan pemerintah yang direvisi oleh sejumlah kementerian.

Baca Juga: Terbaru Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Bahasa Inggris dan Artinya, Pas Dipasang di Media Sosial

Salah satunya terkait larangan penjualan rokok batangan yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun materi Keppres tersebut, ada 7 pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, dikutip mantrasukabumi.com dari laman setkab.go.id.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.

Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai,

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

2. Ketentuan rokok elektronik.

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

4. Pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga: Simak, 6 Aturan Naik Kereta Api Saat Libur Nataru 2022, Sudah Vaksin Booster Salah Satunya

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

6. Penegakan dan penindakan dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2022.***

 

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler