MANTRA SUKABUMI - Berikut rincian gaji dan tunjangan PPPK 2022 dan CPNS 2023 tiap golongan yang pendaftaran seleksinya akan dibuka tahun depan.
Diketahui pemerintah akan kembali membuka pendaftaran seleksi bagi para calon pendaftar CPNS dan PPPK untuk periode 2023.
Pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS ini disampaikan langsung oleh oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Cara Daftar Calon PPPK Tenaga Teknis Lengkap Persyaratan dan Jumlah Formasi
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Abdullah Azwar Anas yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi KemenPANRB.
Adapun arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 adalah berfokus pada pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.
Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
Kemudian kebijakan lainnya adalah memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur merekrut CPNS secara sangat selektif.
Sementara arah kebijakan terakhir adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Baca Juga: 3 Kriteria Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, Cek Persyaratannya Disini
Berikut besaran dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK 2022 sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Baca Juga: Daftarkan Segera, BPOM Buka Rekrutmen Calon PPPK 2022 untuk 458 Formasi di 4 Zona Penempatan Kerja
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Cek Disini, Cara Ikut Seleksi PPPK BKKBN 2022, Lengkap Dengan Formasi dan Jabatannya
Selain gaji PPPK 2022, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan diantaranya:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi CPNS 2023.
Demikian informasi seputar rincian gaji dan tunjangan PPPK 2022 dan CPNS 2023 tiap golongan. Semoga bermanfaat.***
Baca juga informasi terkini MantraSukabumi.com di Google News: KLIK DI SINI.