Heboh Beda Prediksi Cuaca dengan BMKG, Begini Fungsi dan Tugas BRIN

29 Desember 2022, 15:12 WIB
Ilustrasi - Kata BMKG Soal BADAI Dahsyat yang Disebut Peneliti BRIN Ancam JABODETABEK Hari Ini. /Ilustrasi/Pexels/Khaled Ashgr /

MANTRA SUKABUMI - Masyarakat terutama warga Jabotabek dibuat heboh dengan 2 prediksi cuaca dari lembaga negara yang berbeda yakni BRIN dan BMKG

Lembaga BRIN dan Lembaga BMKG sebelumnya telah memberi prakiraan berbeda terkait prakiraan cuaca.

BRIN dan BMKG berpendapat berbeda terkait potensi badai dahsyat yang akan melanda kawasan Jabodetabek selama beberapa hari terakhir menjelang pergantian tahun 2023.

Baca Juga: Menparekraf Berduka, Sandiaga Uno: Terima Kasih Atas Jasanya di Industri Kreatif

Sebelumnya seorang peneliti BRIN Erma Yulihastin memprediksi hujan ekstrem dan badai dahsyat akan melanda kawasan Jabodetabek, dan kondisi cuaca tersebut akan menyebabkan banjir.

Sementara Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan potensi badai dahsyat akan menjauh dari Jabodetabek dan bergeser ke Utara Papua.

Dwikorita juga membantah bahwa hujan deras akan berlangsung di Jabotabek pada Rabu 28 Desember 2022.

Berikut tugas dan fungsi BRIN, dikutip mantrasukabumi.com dari laman brin.go.id.

BRIN bertugas melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Perpres No 78/2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021.

Pada pasal 3 BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian.

Serta penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.

Baca Juga: Heboh Beda Prediksi Cuaca Dengan BMKG, Begini Fungsi dan Tugas BRIN

Sementara dalam pasal 4, BRIN menyelenggarakan 14 fungsi, sebagai berikut:

1. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila;

2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;

3. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitas riset dan inovasi pemanfaatan riset dan inovasi;

4. Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;

5. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;

6. Pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan BERKELANJUTAN;

7. Pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan,pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;

Baca Juga: Profil Pak Ogah, Abdul Hamid Pengisi Suara Dalam Tokoh Serial Si Unyil Meninggal Dunia

8. Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;

9. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa;

10. Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;

11. Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;

12. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;

13. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN;

14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.***

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: brin.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler